KPU Gelar Rapat Pleno, Jumlah DPT Rohil Kembali Berkurang
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat pleno ulang penetapan daftar pemilih tetap (DPT), senin (9/11) malam kemaren disekretariat KPU rohil, jalan kecamatan, Batu empat, Bagansiapiapi. Rapat pleno terbuka penetapan ulang DPT ini merupakan amanat dari undang-undang dan PKPU melalui surat edaran KPU RI nomor 729/KPU/X/2015 tentang pencermatan ulang DPT.
Pencermatan ulang ini dengan memerintahkan kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2015. dimana isi surat itu untuk mencermati, memeriksa kembali DPT yang telah ditetapkan agar benar-benar merupakan DPT yang sudah bersih dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, "kata Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP melalui Komisioner KPU, Kasmir Dahlan, Rabu (11/11) di Bagansiapiapi.
Rapat Pleno ulang ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwas rohil. "kita menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi panwas tersebut, KPU Rohil segera melakukan pencermatan dengan melihat kembali nama-nama yang ada di DPT dan DPTB1 apakah sudah memenuhi syarat atau belum, "terangnya. Adapun kriteria pemilih yang memenuhi syarat seperti memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rohil.
Selain itu, masalah lain yang ditemui adanya data ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang berstatus TNI atau polri merupakan kreteria pemilih yang dikeluarkan dari DPT Rohil. saat ini masih adanya data pemilih yang bukan warga rohil juga merupakan pemilih, makanya kita keluarkan dari DPT Rohil, "ujar Kasmer.
Dilanjutkan Kasmer, setelah dilakukan pencermatan maka perlu dilakukan penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka KPU yang dihadiri oleh seluruh PPK serohil, panwas, serta semua tim kampanye pasangan calon (Paslon). Dalam pencermatan itu, KPU Rohil menetapkan DPT Rohil berjumlah 400.106.
Angka tersebut kembali mengalami penurunan dibandingkan jumlah DPT yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 401.994, dimana didalam DPT kali ini juga merupakan peleburan DPTB1 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, "pungkas Kasmer. (Dpr/Af)