KPU Inhu Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkadad
RENGAT- Gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Pilkada 2015 dari Nomor Urut 1 H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah (TM-Amin) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akan di Sidangkan Senin (11/1) mendatang.
"Saat ini KPU Inhu sudah mempersiapkan berbagai data dan bukti serta juga saksi dalam menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK. Pasangan TM-Amin akan melaksanakan sidang perdana di MK pada Senin (11/1) pekan depan dengan terlapor KPU Inhu," kata Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (6/1).seperti yang dilansir riaueditor.com sebelumnya
Diterangkannya bahwa pihaknya sudah siap untuk mengikuti persidangan di MK atas gugatan TM-Amin, apa yang menjadi pokok gugatan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Inhu ini sudah didiskusikan dengan seluruh komisioner KPU Inhu.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai bukti ataupun data serta saksi, kita sudah siap menghadiri persidangan. Insya Allah semuanya akan berjalan dengan lancar," harap M Amin.
Sementara itu Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan PHP pasangan TM-Amin. Selain itu juga menurutnya pihaknya tengah memilah gugatan yang dilayangkan tim TM-Amin tersebut.
"Gugatan apa saja yang ditujukan pada KPU Inhu dan apa saja yang ditujukan terhadap pihak terkait dalam hal ini paslon urut 2 akan kita pilah, kita juga akan memilah apa saja yang bisa dijawab dan gugatan apa saja yang kita anggap kabur, setelah semuanya jelas, maka jawaban tersebut akan kita antarkan secara langsung ke MK," tegas Hendri. (dpr/lim)