KPU Kampar Tetapkan 5 Paslon Dalam Pilkada Kam[ar 2017
Bangkinang Kota – Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sekitar pukul 14.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mengumumkan penetapan pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017.
Pengumuman penetapan disampaikan Ketua KPU Kampar, Yatarullah, S.Ag didampingi empat anggota komesioner di gedung KPU Kampar.
Lima paslon yang ditetapkan peserta calon bupati dan wakil bupati, mereka adalah, Zulher dan Dasril Affandi yang dicalonkan partai PDIP dan PAN dengan jumlah 9 kursi.
Sedangkan pasangan calon kedua, Aziz Zainal dan Catur Sugeng yang dicalonkan Nasdem, Gerindra, Golkar, PPP, PKB dan PKS.
Jawahir dan Bardansyah dari jalir Perseorangan. M Amin dan M Saleh dari partai Demkrat dan Hanura. Terakhir Rahmad Jefari Juniardo-Khairuddi Siregar melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan, penetapan kelima paslon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni rapat pleno terbuka untuk menentukan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan pada Selasa (25/10) Hotel Labersa Siak Hulu.
Dengan ditetapkannya lima paslon, maka ada lima pasangan yang akan bertarung pada Pilkada 14 Februari 2017 mendatang.
Untuk Alfisyahri tidak dapat ditetapkan berdasarkan hasil rekap, bersangkutan tidak memenuhi jumlah minimal dukungan yaitu 40863 yang harus di penuhi.
Dan diingkatkan kepada pegawai sipil dan anggota dewan wajib menyerahkan dan menguruskan surat pengunduran diri, paling lama 5 hari dari ini.
"kalau tidak bersangkutan menyerahkan SK pengunduram dirinya maka dinyatakan berkas tidak lengkap dan bisa di diskualifikasi," ujarnya tegas.
Sementara untuk jadwal kempanye akan di gelar pada Tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari.(Dpr/dir)