KPU Kembali Ingatkan Paslon Menyampaikan SK Pemberhentian
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengingatkan kepada Pasangan Calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Rohil agar menyampaikan surat keterangan (SK) pemberhentian dari Statusnya baik Anggota DPRD maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada KPU Rohil. Pasalnya, jika paslon itu melebihi batas waktu yang telah ditentukan belum juga menyampaikan surat pemberhentian, maka dinyatakan gugur sebagai Paslon dipilkada mendatang.
Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP, Rabu (7/10) di Bagansiapiapi. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan Paslon yang berstatus baik sebagai anggota DPRD maupun ASN harus melakukan penyampaian Surat pemberhentiannya ke KPU. "sesuai dengan peraturan PKPU paslon wajib menyampaikan Surat pemberhentiannya terhitung dari tanggal 24 Agustus hingga 22 Oktober 2015, "terangnya.
Diakui Agus Salim, Secara Pribadi memang Paslon telah menyampaikan Pemberhentiannya sebagai anggota DPRD maupun PNS. Namun, kita minta paslon harus menyampaikan surat pemberhentian itu secara resmi kepada KPU. "jika sampai batas waktu ditentukan paslon tidak menyampaikan surat pemberhentiannya, maka dianggap gagal sebagai peserta Pilkada, "ancamnya.
Dijelaskan Agus Salim lagi, Sebelumnya pihak KPU sudah menyurati paslon yang berstatus sebagai anggota DPRD dan PNS untuk menyampaikan surat pemberhentiannya. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum juga direspon dari paslon. Untuk itu kita ingatkan kembali agar segera menyampaikan SK pemberhentiannya kepada KPU sebelum melewati batas waktu yang telah ditetapkan, "pungkasnya. (Dpr/Af)