KPU Lakukan Peninjauan Ulang, DPT Rohil Kembali Berkurang

BAGANSIAPIAPI - Setelah melakukan penetapan Daftar Pemipih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil kembali menemukan kesalahan peginputan data. Proses ini sangat panjang yang dimulai dari penyerahan Daftar Pemilih Potensial Pemilih (Dp4) hingga Daftar Pemilih Tambahan Baru (Dptb1).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemantapan pelaksanaan pilkada serentak, Selasa (17/11) kemaren di gedung serbaguna, Bagansiapiapi. Diterangkan, pihaknya telah melakukan pencermatan setelah penetapan DPT Ulang, namun karena kita manusia biasa tentunya tidak luput dari kesalahan dalam menginput data, "katanya.

Awalnya KPU telah menetapkan DPT Rohil sebanyak 400.107 pemilih. setelah dicermati ternyata angkanya hanya 399.957 pemilih. Atas kondisi ini KPU meminta maaf dan akan segera menyurati KPU Propinsi dan pihak terkait lainnya. Jumlah ini memang jauh berkurang dari DP4 yang diserahkan oleh mendagri yang berjumlah 465.305 dan ditetapkan DPS nya berjumlah 426.563. Setelah itu ditetapkan DPT hasilnya 401.994 pemilih, "terangnya.

KPU Rohil melakukan pendataan ulang melalui Dptb-1 dan didapat tambahan sebanyak 2.600 pemilih. Karena kwatir jumlah surat suara berkurang, maka KPU pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan melakukan penetapan DPT ulang serta meleburkan Dptb-1 dan hasilnya sebanyak 400.107 pemilih.

"jadi hasil iput data terakhir yang kita dapat pemilih rohil hanya 399.957 pemilih, Jumlah ini nantinya akan disesuaikan dengan pencetakan logistik surat suara tambahan 2,5 persen surat suara cadangan, "kata Agus Salim. Warga yang tidak terdaftar juga bisa memberikan hak suaranya dengan syarat membawa KTP, KK atau Paspor dan akan dimasukkan DPTB-2 pada hari pelaksanaan pilkada.

Lebih Jauh Agus Salim menegaskan, Untuk surat domisili tidak berlaku karena KPU sudah melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) bahwa resi atau surat domisili bukan identitas kependudukan resmi. "jadi Lurah maupun datuk penghulu dilarang membuat surat domisili untuk keperluan memilih dan menggunakan hak suara pada pilkada mendatang, "pintanya.

Sementara untuk kampanye umum hanya sekali dilaksanakan oleh setiap Paslon, Jadwal kampanye umum berlaku untuk semua zona yang diminta oleh tim kampanye. "kalau Paslon nomor urut 1, 3 dan 4 dipusatkan di kecamatan Bagan Sinembah, sementara Paslon Incumben nomor urut 2 di Pusatkan dikota Bagansiapiapi, "pungkas Agus Salim. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...