KPU RI Anulir Pernyataan Bupati Rohul ASN Bisa Hadiri Kampanye Pilkada
ROKAN HULU -Pernyataan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad, soal Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, termasuk camat dan Kepala Desa (Kades) boleh menghadiri kampanye dalam mendengar visi-misi Pasangan Calon (Paslon) tersebut dianulir Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas.
Sebelumnya saat upacara memperingati Hari Pahlawan (10/11) dalam sambutannya Bupati Rohul Achmad menyampaikan atau arahannya ANS atau PNS bisa menghadiri bila ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati khususnya Rohul, jika ada kampanye.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menganulir penyaaaan Bupati Rohul itu disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Rohul "Bersuluk" (Berbudaya, Sejuk dan Berkualitas) diprakarsai KPU Rohul, Rabu (18/11).
"PNS, camat dan kades kan punya hak pilih di Pilkada nanti, jadi mereka boleh hadir saat kampanye, tapi Namun tidak dibolehkan naik ke panggung atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon," kata Achmad kalau itu.
?Dia membantah, apapun alasannya, PNS dilarang keras ikut kampanye atau tidak dibolehkan melibatkan PNS, termasuk pegawai BUMN, BUMD, BMDes dan pegawai lain yang bekerja di pemerintahan.? "Hak pilih lain kan bisa, seperti memilih saat pelaksanaannya nanti. Tak mesti menghadiri kampanye," bantah Sigit usai Forum Diskusi kepada wartawan.
?Menurut Sigit Pamungkas, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (SE-Menpan-RB), ASN dan PNS juga tidak boleh berpolitik, apalagi menghadiri kampanye.
"Intinya selama dia disebut sebagai PNS atau pejabat pemerintahan tidak boleh ikut kampanye, kecuali dia sudah tak jadi PNS lagi," tutup Sigit. (dpr/Ram)