KPU Rohil Sudah Proses Administrasi Anggota DPRD yang Baru
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umm (KPU) Rokan HIlir sudah memproses
administrasi DPRD terpilih setempat kepada Bupati, untuk usulan
Pengesahan Surat Keputusan (SK) kepada Guburnur Riau. Proses tersebut
bukanlah terlambat, karena masa jabatan DPRD setempat berakhir 15
September 2014.
“Sudah kita proses, tanggal 15 kemaren (15 Agustus, red) kepada
Bupati,” kata Ketua KPU Rohil Azhar Sa’ban, Jumat (22/8), diruang
kerjanya didampingi anggota KPU lain Kasmer Dahlan dan Kasmianto.
Menurutnya,
Jika memang kabupaten/kota lain di Riau hanya tinggal teken Gubernur
Riau, sementara Rohil belum, dianggapnya bukan suatu keterlambatan.
Karena, masa jabatan anggota DPRD Rohil, berakhir, 15 September 2014,
tidak sama dengan sejumlah kabupaten kota lain, yang tinggal beberapa
hari saja.
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD tersebut, pelantikan
direncanakan sebelum masa jabatan itu habis. Jadwal pelantikan itu katanya berkemungkinan 13 atau 14 September 2014.(mpr/anto)