KPU Terima Surat Pemberhentian paslon, November Gelar Debat Publik
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Pasangan Calon (Paslon) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD Rohil. Surat pemberhentian itu wajib diserahkan oleh paslon salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua KPU Rohil, Agus Salim Sp, kamis (22/10) melalui sambungan selulernya. "kita informasikan semua paslon yang bersatus PNS dan anggota DPRD telah mengantarkan surat pemberhentiannya kepada kita pada rabu (21.10) kemaren. Jadi semua sudah sah menjadi paslon untuk bertarung pada pilkada serentak yang digelar pada tanggal 9 Desember mendatang, "kata Agus Salim.
Diterangkan Agus, untuk Rohil Paslon yang berstatus PNS adalah Cabup H Herman Sani yang menjabat sebagai Kadisdik diKabupaten Bengkalis, Cabup H Syafruddin, AM.P yang menjabat Staf Ahli Bupati Rohil. Sedangkan paslon yang anggota DPRD adalah Cawabup Drs Jamiluddin yang menjabat Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, dan Cawabup M Ridwan, S.Ip yang merupkan anggota DPRD Rohil. Dengan telah diterimanya surat pemberhentian ini, maka dalam waktu dekat akan kita agendakan melakukan debat kandidat, "katanya.
"Kita agendakan pada awal November, jadi semua paslon wajib untuk mengikuti debat ini dan nanti disanalah disampikan berbagai program yang disusun oleh masing-masing pasangan,'' kata Agus Salim. sementara untuk lokasi pelaksanaan saat ini masih menunggu dan menyesuikan jumlah peserta.
Terkait penguduran diri dan SK pemberhentian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasangan calon yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memahami PKPU tersebut.
" jadi ini telah sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 12 tahun 2015 menyatakan Pasal 68 PKPU Nomor 9 tahun 2015 sudah dilaksanakan, jadi bisa kita tegaskan paslon yang ikut pilkada dirohil tidak ada yang dicoret, "pungkas Agus salim. (Dpr/Af)