KPU Tetapkan DPT Rohil Sebanyak 401.994
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil telah menetapkan Daptar pemilih tetap (DPT) sebanyak 401.994 dalam sidang Pleno terbuka yang digelar pada Jumat, (2/10) malam kemare diaula KPU Rohil, jalan kecamatan, Batu Empat Bagansiapiapi. Rapat Pleno itu memverifikasi daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan sebagai DPT.
"DPT merupakan tahap lanjutan setelah DPS yang kemungkinan bisa bertambah yang akan masuk sebagai Daftar pemilih Tambahan (DPTB-1), "kata Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP saat memimpin Rapat Pleno. Pleno terbuka itu dihadiri seluruh PPK dari 15 kecamatan, Timses para Paslon Bupati dan wakil Bupati Rohil, Komisioner KPU, Panwas Rohil, dan Polres Rohil.
Dalam pleno tersebut seluruh PPK menyampaikan hasil pendataan, dimana untuk Kecamatan Bagan Senembah memiliki jumlah pemilih 88.741, Bangko 54.041, Bangko Pusako 37.393, Batu Hampar 6.408, Kubu 16.896, Kubu Babussalam 15.722, Pasir Limau Kapas 23.056, Pekaitan 9.637, Pujud 41.563, Rantau Kopar, 4.496, Rimba Melintang 27.509, Simpang Kanan 15.919, Sinaboi 9.979, Tanah Putih 40.762, dan Tanah Putih Tanjung Melawan 9.872.
Dari hasil pleno diketahui total desa/kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 179, dan jumlah TPS 1.321 serta jumlah pemilih 401.994."Kita sudah menetapkan DPT Rohil, tapi bisa jadi nanti akan berubah apalagi sekitar satu bulan ada proses untuk pendataan DPTB-I, "terang Agus Salim.
Menurutnya ada beberapa ketentuan yang tidak masuk DPT karena identitas bukan warga Rohil, tidak memiliki NIK, pemilih ganda, wafat atau pindah domisili. "Meski demikian penentuan DPT tetap berbasis kepada NIK, "pungkasnya. (Dpr/Af)