KPU Tetapkan DPTB-1, Dua Paslon Tidak Miliki hak suara di Rohil
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Rokan hilir (Rohil) menggelar rapat penetapan daftar pemilih tambahan (DPBT)-1 pada rabu (28/10) sore kemaren diaula sekretariat KPUD Rohil, jalan kecamatan, batu empat, bagansiapiapi. Dalam Rapat DPTB-1 itu dinyatatakan dua Pasangan calon (paslon) yang ikut bertarung pada pilkada mendatang tidak memiliki hak suara.
Dua Paslon yang tidak memiliki hak suara pada pilkada rohil mendatang adalah Paslon nomor Urut satu yakni Wan Syamsir yus - Helmy Jasid, kemudian Paslon Nomor urut empat yakni Herman sani - Taem Pratama. Kedua Paslon itu tidak memiliki hak suara dikarenakan tidak memiliki identitas Rokan Hilir, "kata Ketua KPUD Rohil, Agus Salim Sp usai memimpin rapat DPTB-1 Kemaren.
KPU telah menetapkan daftar pemilih tambahan, dimana dari 8 cabup dan cawabup rohil 4 diantaranya dinyatakan tidak memiliki hak suara pada pilkada mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) terkait penetapan daftar pemilih tetap dan tambahan. "apabila tidak mengantongi identitas rohil berupa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya, "terang Agus Salim.
Dilanjutkan Agus, Untuk DPTB-1 Rohil telah ditetapkan jumlahnya berdasarkan hasil pleno sebanyak 2.600 pemilih. jumlah ini memang wajar dan masih kecil sehingga KPU tidak kwatir kekurangan surat suara. "jika jumlah ini dibagi dengan jumlah TPS sebanyak 1.321 maka rata-rata hanya 2 pemilih, "ujarnya.
Sementara untuk DPT berjumlah 401.994 ditambah dengan DPTB-1 sebanyak 2.600 pemilih. "untuk surat suara telah dicetak jumlahnya yakni DPT ditambah dengan cadangan 2,5 persen dan masih mencukupi, "katanya. Terkait daftar pemilih tambahan masih akan terus dilakukan pemuktahiran data menjelang hari pelaksanaan pilkada.
"Kita terus lakukan pemuktahiran, mana tahu masih ada yang tercecer atau mungkin punya NIK rohil namun saat didatangai oleh petugas sedang tidak berada dirumah, jadi bisa tetap memilih dan mendapatkan perlakuan yang sama, "tegasnya. Dalam rapat pleno penetapan DPTB-1 itu dihadiri oleh seluruh PPK dan Tim Pemenangan paslon serta Panwas Rokan Hilir.
Sementara itu ketua Pokja Kampanye Taufik SH mengatakan, untuk debat publik masih akan dibicarakan. untuk jadwal awal akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2015. "Rencananya debat itu akan kita laksanakan digelanggang olahraga (GOR) Batu Enam, untuk teknisnya yang jelas akan kita cari dulu moderator yang tidaK memihak kepada salah satu paslon, "pungkas Taufik. (Dpr/Af)