Panwas Rohul Surati 34 SKPD Agar Tidak Ikut Berpolitik
ROKAN HULU- Pihak Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah sebarkan surat edaran ke 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rohul, yang isinya mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat politik di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.
Diakui Ketua Panwas Rohul Hidayati, surat itu disebarkan menyikapi keluarnya peraturan Kemenpan Reformasi dan Birokrasi yang menyatakan PNS atau Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam ranah politik. " Jika nanti ada laporan atau temuan PNS yang ikut berpolitik, maka akan kita klarifikasi, dan dilaporkan ke Gakkumdu yang sudah terbentuk," sebut Hidayati di kantornya.
Hidayati mengaku, berdasarkan surat nota kesepahaman Kemenpan RB, disampaikan ke seluruh daerah melalui Panwas Pilkada serentak, ada lima poin yang harus dilaksanakan oleh PNS, yakni netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Panwas sendiri sudah teken nota kesepahaman dengan 34 SKPD (dinas, badan, dan kantor), Panwas juga surati Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, Kementrian Agama, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lembaga vertikal lainnya.
"Surat yang telah diteken dan dicap basah tersebut, kini sudah dikirimkan Panwas Rohul ke Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu pusat. Ujar, Hidayati seluruh surat edaran tersebut dikirimkan ke 34 SKPD, guna mengantisipasi agar tidak ada oknum PNS yang terlibat dalam politik. Apalagi sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur PNS bisa berpolitik meskipun mereka punya hak suara dan bisa memilih. "Berharap, dengan adanya surat edaran itu tidak ada PNS ikut berpolitik dan mendapatkan sanksi," pungkasnya.(dpr/Ram)