Panwas Tertibkan APK Paslon
BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang menyalahi aturan, senin (29/9). Peneritiban APK Paslon itu panwas melibatkan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panwascam, dan PPL.
"hari ini kita mulai menertibkan APK Paslon yang menyalahi aturan sesuai dengan regulasi pemilu tentang tatacara pemasangan APK. Adapun APK yang ditertibkan itu berupa Baliho, Spanduk, Banner dan APK jenis lainnya, "kata Devisi Pengawasan Panwas Rohil, Edi Masheri Spd disela-sela Penertiban APK.
Dijelaskan Edi, sesuai dengan Peraturan yang ada paslon tidak diperbolehkan memasang APK dijalan Protokol, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, pohon pelindung, dan berbagai fasilitas milik pemerintah.
Selain itu, Paslon juga tidak diperbolehkan memasang APK karena titik-titik pemasangannya telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "jadi kita minta kepada Timses dari tiap-tiap paslon untuk tidak bersusah payah lagi dalam pemasangan APK Jargonnya, "katanya.
Supaya Pemilukada Rohil berintegritas, bersih dan Aman pihaknya menghimbau kepada Tim pemenang dari empat paslon dirohil untuk bersama-sama mensukseskan pemilukada dengan tidak melakukan pelanggaran, "harap edi. (Dpr/Af)