Panwas Tidak Bertanggung Jawab Atas Kerusakan APK Paslon
BAGANSIAPIAPI - Terkait adanya Statmen masyrakat yang mengatakan panitia pengawas (Panwas) Rohil "tidur" dan tidak mengambil tindakan terkait adanya alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Rohil yang rusak dan hilang dibeberapa titik lokasi pemasangan. Panwas kabupaten Rohil mengatakan tidak bertanggung jawab terhadap APK yang rusak dan hilang, jika ada masyarakat yang komplen silahkan melaporkan hal itu ke KPU Rohil.
"APK yang hilang ataupun rusak masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Rohil bukan ke Panwas, karena bukan kita yang membuatnya, mulai mencetak hingga memasangnya itu gaweannya KPU, bukan tugasnya Panwas menjaga APK yang terpasang itu" tegas ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah Sag, selasa (20/10) di Bagansiapiapi.
Dikatakan Jaka, jika ada warga masyarakat mendapati ada orang yang dengan sengaja merusak APK silahkan lapor ke Panwas Rohil karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 187 ayat 4 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah. Terkait banyaknya temuan Panwas Rohil dan jajarannya terkait APK yang rusak dan hilang, Panwas Rohil sudah merekomendasikan kepada KPU Rohil untuk menggantinya bahkan pengadaan ulang APK tersebut.
"Sekarang tinggal KPU nya mau melaksanakan rekomendasi Panwas Rohil atau tidak dan juga tergantung anggaran yang tersedia, cukup tidak kalau pengadaan lagi" imbuh Jaka. Menyikapi batas penyerahan surat pemberhentian sebagai PNS/ASN atau DPRD bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwas Rohil mendukung sikap tegas KPU Rohil yang akan mencoret Paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentiannya, untuk itu Panwas Rohil akan memantau terus jelang batas akhir penyerahan surat tersebut pada 24 Oktober mendatang, "tukas Jaka. (Dpr/Af)