Pasca Kebarakan Gedung PN Pasir Pangaraian Tim Labfor Medan Selidiki Penyebab Kebakaran di Gedung PN
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Pasca terbakarnya gedung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian pekan lalu, Polres Rohul turunkan dua orang dari Tim Laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan, guna melakukan olah Tenpat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarrnya kantor PN. Tim Labfor Medan sudha melakukan olah TKP selama dua hari.
Diakui Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Suwarno, Jumat (12/9/2014) akui, setelah pemeriksaan serta olah TKP dari tim labfor Polri cabang Medan, nantinya akan menunggu hasil, karena saat ini belum bisa kita pastikan apa penyebab terbakarnya kantor PN Pasir Pangaraian.
“Lebih kurang dua minggu, penyebab terbakarnya kantor PN akan diketahui, berdasarkan hasil pemereiksaan dan olah TKP dari Tim Labfor Medan selama dua hari. Hasilnya, nantinya akan mereka kirimkan ke Polres Rohul, dan ini hari ini mereka melakukan pemeriksaan TKP,” tegas Suwarno.
Kata Suwarno lagi, tim Labfor Medan sendiri sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi di dalam kantor PN yang ikut terbakar, mulai dari ruang sidang, ruang majelis hakim serta ruang staf, Juga termasuk pemeriksaan jaringan listrik yang ada di dalam kantor PN. Namun untuk saat ini pihak Polres Rohul belum bisa memberikan keterangan yang jelas apa penyebab terbakarnya kantor PN, apakah memang disengaja oleh oknum yang kurang senang atau terbakar karena konsleting listrik.
“Tim Labfor dari Medan diturunkan Polres Rohul guna menyelidiki penyebab kebakaran gedung PN Pasir Pangaraian, untuk mengetahui unsur terbakarnya kantor PN tersebut,”ucap Suwarno lagi.
PN Tetap Agendakan Sidang Walau Ruang Sidang Utama Terbakar
Pihak PN Pasir Pangaraian, tetap agendakan sidang bagi para napi yang sudah memasuki masa sidang seperti hari biasanya, walaupun pasca terbakarnya ruang sidang utama. Itu untuk percepat proses hukum terhadap napi dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan terbakarnya ruang sidang utama, kini pihak PN Pasir Pangaraian, ambil inisiatif dengan membagi dua ruang sidang yang kedua tidak ikut terbakar. Karena pasca kebakaran, kini ruang sidang kedua sudah bisa digunakan menjadi dua ruang sidang walaupun kondisinya sempit, karena satu ruang sidang sudah dibagi menjadi dua ruang.
“Hingga kini, agenda sidang terhadap para napi belum ada pengurungan, biasanya 20 kasus sehari dan pasca terbakarnya tetap tidak ada pengurangan. Sedangkan untuk waktu sidang tetap seperti biasa tergantung dari kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian,” terang Humas PN Pasir Pangaraian, Ferri.
Diakui Ferri lagi, untuk agenda sidang tetap dilaksanakan seperti biasa dan tidak ada pengurangan sidang terhadap napi.”Saat ini ruang majelis hakim sementara saat ini dipindahkan kebelakang sebelum adanya pembangunan gedung baru, “ucapnya lagi. (Alfian)