Pengadaan Kemeja Salahsatu Paslon Dipermasalahkan
PASIR PANGARAIAN- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rohul,, saat ini tengah dalami dugaan pelanggaran kampanye dilakukan salahsatu Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) karena pengadaan baju kemeja yang dibagikan dan dipakai Tim Relawan.
Informasi Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui anggota Panwas Rohul Divisi Penindakan dan Pengawasan Gummer Siregar, dirinya mengaku bahwa adanya laporan temuan pelanggaran administrasi dilakukan Tim Kampanye salah satu Paslon di empat kecamatan.
Dirinya memperkirakan, bahwa pengadaan baju kemeja dilakukan Tim Kampanye salah satu Paslon langgar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Di PKPU, tidak disebutkan kemeja dan tidak masih item bahan kampanye, hanya dibolehkan baju kaos dengan harga maksimal Rp 25 ribu per helainya.
Kata Gummer, ditemukan Panwascam Bangun Purba 26 September lalu, saat pengukuhan tim relawan. Bahkan ada bukti foto dan rekaman video,” sebut Gummer di kantornya di Jalan Rokan Pasir Pangaraian, Jumat (2/9/2015).
Gummer menyatakan, Panwas Rohul sudah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye terhadap tim kampanye salah satu Paslon. Undangan sudah dipenuhi. Tim kampanye mengakui baju kemeja bukan dibagikan ke calon pemilih atau warga, namun untuk internal atau tim relawan.
Bahkan berdasarkan keterangan dari tim kampanye Paslon yang dipanggil Panwas, sekitar 950 kemeja yang akan dibagikan ke tim relawan di empat kecamatan, terdiri di Bangun Purba 200 helai, Tambusai 300 helai, Rokan IV Koto 200, Tambusai Utara 400 helai, dan di Kecamatan Pendalian IV Koto 150 helai.
“Tim kampanye bersangkutan mengaku, harga per buahnya (kemeja) Rp 30 ribu. Namun bukan masalah harganya, karena di dalam PKPU Nomor 7 tidak ada disebutkan kemeja masuk dalam bahan kampanya," jelasnya.
Gummer memperkirakan, tim relawan belum didaftarkan ke KPU Rohul. Hal itu sesuai pengakuan Tim Kampanye salah satu Paslon yang mengakui bahwa tim relawan baru dilantik Sabtu 26 September 2015 lalu.
Dimana sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 12 ayat (4), sebut Gummer, paling lambat satu hari setelah penetapan, atau dimulainya tahap tahapan kampanye, tim relawan sudah harus dilaporkan ke KPU. Juga sesuai PKPU tentang kampanye Pasal 26, tim kampanye hanya dibolehkan mencetak sendiri bahan kampanye sesuai yang ditetapkan dengan harga tidak lebih dari Rp 25 ribu per itemnya.
“Kemeja tidak masuk dalam item bahan kampanye. Bila baju kaos memang disebutkan,” ungkapnya.
Kini jelas Gummer, Panwas sudah memanggil Tim Kampanye, dan dituangkan dalam berita acara. Panwas kini tengah mengkaji, serta kumpulkan fakta-fakta lain, dan akan merekomendasikan ke KPU Rohul setelah dilakukan rapat pleno tiga anggota Panwaslu Rohul.
Dimana kata Gummer, bahwa pelanggaran administrasi yang terbukti hanya direkomendasikan ke KPU, seperti meminta KPU memberikan pemahaman ke tim kampanye, menarik bahan kampanye yang sudah beredar, dan membuat berita acara penarikan.(dpr/Ram)