Pilkada Rohul, Satu Paslon Kepala Daerah Ketahuan Cetak Poster Sendiri
PASIR PANGARAIAN- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah memanggil salah satu Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, untuk dimintai keterangannya terkait poster yang diduga dicetak sendiri dan bukan dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul.
Bahkan kecurangan bahan kampanye berupa poster dari bahan kertas ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rambah Samo, yang terpasang di beberapa lokasi pada Sabtu (5/9), selanjutnya penemuan itu dilaporkan ke Panwas Rohul pada Senin (7/9/2015) kemarin.
Diakui Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, poster itu diketahui bukan dicetak KPU Rohul, karena bahan kampanye aslinya baru dibagikan ke Paslon mulai Senin (7/9) kemarin. “Namun yang ditemukan sebagai barang bukti sekitar empat lembar (poster). Lokasinya sudah difoto oleh Panwascam Rambah Samo,” terang Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, Senin (14/9).
Gummer mengaku, pasca laporan Panwascam Rambah Samo, pada Kamis (10/9), Panwas Rohul sudah memanggil Ketua Tim Kampanye Paslon bersangkutan untuk klarifikasi, dan telah dibuat pernyataan tertulis di atas materai 6.000. “Ketua Tim Kampanye sudah penuhi panggilan. Dirinya mengakuim poster dicetak tim relawan Rambah Samo tanpa sepengetahuan dirinya,” tegasnya.
Gummer mengakui Panwas Rohul sendiri sudah mengirimkan tiga rekomendasi secara tertulis ke KPU Rohul, seperti peringatan tertulis, memerintahkan menarik semua poster yang telah dicetak, dan ketiga ada bukti penarikan poster.
Tambah Gummer lagi, bahan kampanye yang dicetak KPU harus memakai logo KPU dan ada kode khusus, seperti poster, brosur, pamflet, dan lainnya
Selain itu, alat atribut kampanye atau APK yang dicetak KPU seperti baliho berukuran 4 meter kali 7 meter, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara, bahan kampanye yang dibolehkan dicetak oleh Paslon, seperti kartu nama, stiker ukuran 10 centimet kali 5 centimeter, mug, kaos, kalender, topi, pulpen, dan lainnya, selama tidak lebih dari Rp 25 ribu.
Ditanya kode khusus dipakai KPU di setiap APK dan bahan kampanye, Gummer mengakui Panwas Rohul belum tahu kode rahasia yang dipakai. Panwas dan KPU Rohul akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini. (dpr/mg12)