Pilkada Rohul, Satu Paslon Kepala Daerah Ketahuan Cetak Poster Sendiri

Pilkada Rohul, Satu Paslon Kepala Daerah Ketahuan Cetak Poster Sendiri

PASIR PANGARAIAN- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah memanggil salah satu Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, untuk dimintai keterangannya terkait poster yang diduga dicetak sendiri dan bukan dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul.

Bahkan kecurangan bahan kampanye berupa poster dari bahan kertas ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rambah Samo, yang terpasang di beberapa lokasi pada Sabtu (5/9), selanjutnya penemuan itu dilaporkan ke Panwas Rohul pada Senin (7/9/2015) kemarin.

Diakui Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, poster itu diketahui bukan dicetak KPU Rohul, karena bahan kampanye aslinya baru dibagikan ke Paslon mulai Senin (7/9) kemarin. “Namun yang ditemukan sebagai barang bukti sekitar empat lembar (poster). Lokasinya sudah difoto oleh Panwascam Rambah Samo,” terang Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, Senin (14/9).

Gummer mengaku, pasca laporan Panwascam Rambah Samo, pada Kamis (10/9), Panwas Rohul sudah memanggil Ketua Tim Kampanye Paslon bersangkutan untuk klarifikasi, dan telah dibuat pernyataan tertulis di atas materai 6.000. “Ketua Tim Kampanye sudah penuhi panggilan. Dirinya mengakuim  poster dicetak tim relawan Rambah Samo tanpa sepengetahuan dirinya,” tegasnya.

Gummer mengakui Panwas Rohul sendiri sudah mengirimkan tiga rekomendasi secara tertulis ke KPU Rohul, seperti peringatan tertulis, memerintahkan menarik semua poster yang telah dicetak, dan ketiga ada bukti penarikan poster.

Tambah Gummer lagi,  bahan kampanye yang dicetak KPU harus memakai logo KPU dan ada kode khusus, seperti poster, brosur, pamflet, dan lainnya

Selain itu, alat atribut kampanye atau APK yang dicetak KPU seperti baliho berukuran 4 meter kali 7 meter, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara, bahan kampanye yang dibolehkan dicetak oleh Paslon, seperti kartu nama, stiker ukuran 10 centimet kali 5 centimeter, mug, kaos, kalender, topi, pulpen, dan lainnya, selama tidak lebih dari Rp 25 ribu.

Ditanya kode khusus dipakai KPU di setiap APK dan bahan kampanye, Gummer mengakui Panwas Rohul belum tahu kode rahasia yang dipakai. Panwas dan KPU Rohul akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini. (dpr/mg12)

 

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...