Pleno KPU, Paslon SUSUKI Unggul di Rohul, Suparman-Sukiman Menuju Kursi Panas
ROKAN HULU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis, (17/12), malam secara resmi menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, bertempat di Hotel Sapadia Rohul.
Dari tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul, Paslon Nomor Urut 2 Suparman-Sukiman (Susuki) unggul dalam perolehan suara terbanyak hasil pelaksanaan Pilkada Rohul 9 Desember 2015 lalu.
Paslon Susuki meraih perolehan sebanyak 89.464 suara, sementara Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul dengan perolehan 88.100 suara. Selisih suara antara Suparman-Sukiman dengan Hafith-Nasrul sebanyak 1.364 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Syafaruddin-Erizal dengan perolehan 30.403 suara.
Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul itu diumumkan langsung Ketua KPU Rohul Fahrizal, usai 16 PPK se Rohul membacakan hasil rekap suara tingkat kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten KPU Rohul.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang berjalan alot, lancar, tertib dan aman itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul oleh Ketua dan Anggota KPU Rohul.
Sementara untuk saksi dari masing-msing Paslon yang hadir dalam rapat pleno, hanya dua saksi menanda tangani berita acara yakni Saksi Paslon Nomor 2 Jalalus dan Saksi Paslon Nomor 3 Zulfahmi, sedangkan Saksi Paslon Nomor 1 Rusli SAg terlihat tidak menandatangani berita acara.
Ketua KPU Rohul menyampaikan KPU beserta jajaran sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015 telah bekerja maksimal dan sekuat tenaga untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Rohul.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilkada Rohul.
Disebutkannya, setiap pelaksanaan Pilkada, Pilpres, Pileg khususnya di Kecamatan Bonai Darussalam ada image selalu ada permasalahan, tapi itu tak terbukti pada pelaksanaan Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015, dalam rapat pleno KPU saat penghitungan jumlah surat suara yang menjadi sanggahan dari salah satu paslon.
"Kita inginkan image Bonai Darussalam yang menjadi problem dalam pelaksanaan pesta demokrasi, bukan kelemahan SDM, tapi kekuatan Rohul," ujar Fahrizal dengan dana keras di hadapan peserta rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Disinggung kekuatan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU, Fahrizal mengatakan,
secara kekuatan, pihaknya tidak sampai kepada pemahaman itu.Yang jelas, secara procedural administrasi yang dilakukan KPU.
"Kita penyelenggara administarasinya, setelah dilakukan pemungutan suara, penghitungan di tingkat TPS, PPK dan tingkat kabupaten yang kita rekap perolahan suara yang diraih masing-masing paslon, terkait, ketidak puasan paslon ataupun timnya untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu hak dari Paslon yang keberatan," jelasnya
Sesuai aturan MK, lanjutnya, dalam waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohuloleh KPU, paslon yang merasa keberatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul mengajukan gugatan ke MK.
"Bila lewat dari waktu tiga hari, setelah penetapan KPU, tidak ada gugatan dari Paslon, maka selesailah hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul yang kita tetapkan malam ini (Kamis, red)," tuturnya
Katanya, bila dalam waktu tiga hari itu tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU tinggal menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih. Sehingga selesai pekerjaan KPU setelah keluarnya SK Pasangan Calon terpilih.
" Yang digugat ke MK Paslon, itu pasti keputusan KPU terkait hasil Pilkada yang telah ditetapkan. Bila dalam rangkaian di MK, ada hal yang menurut Hakim yang harus dianulir, maka itu suatu kewajiban bagi KPU untuk melaksanakannya," tuturnya
Maka itu, waktu 3 x 24 jam, paslon sudah harus memasuki permohonan sengketa, mereka registrasi ke MK, biasanya di kaji apa yang disengketakan. Kalau menurut mereka signifikan, pasti akan ada tindak lanjut. Kalau tidak ada biasanya ada jawaban dari MK materi yang digugat harus dihentikan.
Surat Suara di TPS 1 Teluk Sono Dihitung Ulang
Dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang digelar KPU Rohul,
Panwaslu Kabupaten Rohul merekomendasikan terhadap tindak lanjut laporan yang disampaikan Tim Paslon Nomor 1, adanya perbedaan data terkait jumlah suara di TPS 1 Desa Teluk Sono yang selisihnya satu suara yakni 212 dengan 211 suara .
Sehingga dilakukan penghitungan ulang surat suara yang ada di dalam kotak suara khusus TPS 1 Desa Teluk Sono. Setelah dilakukan penghitungan surat suara di TPS itu, hasilnya sesuai 211.
"Pada prinsipnya, ini pencermatan yang terpenting, perolehan masing-masing Paslon tidak ada berubah, karena ini rekomendasi Panwas, KPU wajib melaksanakan rekomendasi itu. Ada perbedaan satu suara, tapi yang benarnya 211 suara. Tapi melebar persoalan besarnya jumlah pemilih yang melaksanakan DPTb 2 (KTP-KK)," tuturnya.
Fahrizal menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan berkali-kali, hak pilih melekat masyarakat yang memiliki hak suara. Setelah DPT ditetapkan KPU, masih ada puluhan ribu keluarnya e-KTP. Tujuannya agar masyarakat Rohul yang memiliki hak suara tidak terabaikan. "Kita anggap positif itu.Tapi akibat besarnya jumlah KTP yang dikeluarkan didaerah perusahaan, mengakibatkan, masyarakat memiliki
identitas.
Sementara KPU RI melalui SE Nomor 1103, masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan hak suaranya untuk mendaftar diri ke KPPS. Sehingga hak pilih masyarakat tak terabaikan. "Kami pahami untuk Rohul, ketersedain surat suara dengan pemilih yang ada, tidak ada permasalahan," tuturnya.
Di tempat terpisah, saksi Paslon Nomor 2 Nono Patria Pratama, di dampingi Jalalus menjawab terhadap penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2015 menyampaikan ucapkan syukur Alhamdulilah, rapat pleno terbuka, berjalan lancar dan aman, hasilnya sudah didapat.
Dari hasil perolehan suara ke tiga paslon yang ditetapkan KPU Rohul, Paslon Suparman-Sukiman unggul dengan perolehan suara terbanyak dengan selisih suara 1.364 suara dari Paslon Nomor 1.
Dikatakannya, bila ada paslon lain melakukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil keputusan yang ditetapkan KPU, sesuai aturan perundang-undanga itu hak mereka.
"Sebenarnya paslon yang mengajukan gugatan ke MK yang digugatnya keputusan KPU Rohul.Bukan paslon nomor 2. Apa yang terjadi hari ini, keunggulan Suparman-Sukiman, kemenangan bersama masyarakat Rohul," tuturnya.
Dia menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Rohul untuk. bersatu kembali, pelaksanaan Pilkada sudah selesai, mari dukung Calon Bupati dan Wabup Rohul terpilih, walaupun nanti ada tahapan penetapan lagi KPU.
"Inilah keinginan rakyat, kemenangan rakyat, bahwa kedepan ada gerakan perubahan untuk Rohul yang lebih baik lagi. Dari hasil penetapan KPU, tidak ada perubahan atau perbedaan perolehan suara dengan yang direkap Tim Paslon Nomor 2," tutupnya.
Sementara itu, tanggapan Saksi Paslon Nomor 1 Tasmid di dampingi Rusli terhadap hasil penetapan KPU Rohul, menyampaikan, saksi Paslon akan fikir-fikir dan melakukan diskusi dengan Tim Paslon Nomor 1 terhadap langkah-langkah dan strategi yang dilakukan terhadap keputusan KPU dalam penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing ke tiga Paslon Rohul
Sebab selisih suara Paslon Nomor 1 dengan Paslon Nomor 2 masih kecil. "Kalau dorongan masyarakat masih ada, kita tetap berjuang. Sebab laporan pengaduan ke Panwaslu terhadap hasil rapat pleno PPK Bonai Darussalam belum ditindaklanjuti. Tahapan rapat Pleno KPU masih ada waktunya sampai tanggal 18 Desember kan bisa ditunda. Tapi. wajar-wajar saja itulah demokrasi," tuturnya.
Sedangkan Saksi Paslon Nomor 3 Zulfahmi, terhadap penetapan hasil perolehan saura masing-masing Paslon Rohul, dia tidak mau berkomentar. "No Coment. No coment," jelasnya.
Pengamanan Rapat Pleno KPU Diperketat
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang digelar KPU di Hotel Sapadia Rohul mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP.
Mulai dari pintu gerbang masuk utama Hotel Sapadia Rohul hingga masuk ke gedung Hotel dan ke lokasi pelaksanaan rapat pleno, masyarakat, tim sukses paslon maupun wartawan diperiksa identitasnya
Di sejumlah titik dikawasan Hotel Sapadia, terlihat ada ditempatkan Personil Polres Rohul, TNI dari Kodim 0313 KPR, Anggota Brimob Polda Riau yang berpakaian preman dan bersenjata lengkap serta Satpol PP Rohul
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono menyebutkan untuk pengamanan dalam rapat pleno KPU, menurunkan 503 personil, terdiri personil Polres Rohul 200 orang, BKO Brimob Polda Riau 60 orang, TNI 93 orang, Satpol PP sebanyak 150 orang.
Dia mengatakan, personil pengamanan khususnya di lantai dua Hotel Sapadia Rohul tempat dilaksanakanya rapat pleno KPU, dilarang membawa senjata api.
"Jalankan tugas pengamanan sesuai dengan aturan dan protap yang ada," tuturnya.