Polisi Diminta Tindak Lanjuti Laporan Pengaduan Wartawan Terkait KPUD Rohul
PASIR PANGARAIAN- Polisi diminta supaya menindak lanjuti laporan pengaduan wartawan ke Polres Rokan Hulu (Rohul), terkait pelarangan peliputan wartawan pada kegiatan pencabutan nomor undian Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohul di Sapadia beberapa waktu yang lalu.
Informasi disampaikan Ketua Alinasi Wartawan Indonesia (AWI) Rohul Riyan Alfian, Minggu (13/9), katanya, rekan-rekan wartawan sudah memberikan masukan kepada dirinya jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari laporan, maka wartawan yang membubuhkan tanda tangan ada mendatangi Mako Polres Rohul.
"Kami minta supaya Kapolres menindaklanjuti laporan kami, sebab kawan sudah bertanya-tanya, apalagi ini sudah beberapa hari namun belum ada hasilnya," beber Alfian.
Lanjutnya, ini era bebas informasi sesuai tuntutan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jadi pers ini termasuk pilar ke empat dalam berdemokrasi, kita ingin Rohul yang terbaik, tentu wartawan juga harus yang terbaik, jangan ada hak-hak wartawan yang dikebiri," tuturnya. (dpr/mg12)