Porkot Hasibuan Dilantik Anggota DPRD Rohul
ROKAN HULU-H. Porkot Hasibuan, dilantik menjadi Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul), dari Partai Demokkrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) mengantikan Enggan Siregar, di Gedung DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (30/5).
Dalam pelantikan tersebut, hadir Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Abdul Muas, mewakili Bupati Rohul, Suparman, yakni Sekda Rohul, Damri Harun, hadir 16 anggota dewan dari 45 Anggota DPRD Rohul, perwakilan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Lingkungan Pemkab Rohul, Tokoh Masyarakat RH Daulay, Sangkot Hasibuan dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Rohul, Sariaman membacakan SK Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April yang ditandatangani basah H Arsyadjuliandi Rachman.
Hal ini sesuai jadwal dan agenda Badan Musyawarah (Banmus) H. H. Porkot Hasibuan dilantik dalam rapat paripurna istimewa, Dilantiknya H Porkot SH sebagai PAW Anggota DPRD Rohul sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, menggantikan Anggota DPRD Rohul Enggan Siregar, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April yang ditandatangani basah H Arsyadjuliandi Rachman.
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SK Gubernur Riau tentang PAW Anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan tersebut, diterima DPRD Rohul 2 Mei lalu. Menindaklanjuti SK Gubernur Riau tersebut, Banmus DPRD telah mengagendakan jadwal pelantikan PAW Anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan atasnama H Porkot SH, Senin (30/5) mendatang
Kelmi mengatakan, dirinya selaku Ketua DPRD Rohul yang akan melantik H Porkot SH, selaku PAW Anggota DPRD Rohul H sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dalam rapat paripurna Istimewa di gedung DPRD Rohul
Lalu, DPRD menindaklanjutinya surat tersebut sesuai prosedur dan mekanisme serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga terbitlah SK Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April 2016 tersebut.(dpr/raJ)