Rusak Baleho Dapat di Kenakan Sanksi Pidana
|
Meranti(portalriau.com) - Terkait rusak nya beberapa alat peraga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti, selain di sebab kan alam, juga ada unsur kesengajaan yang menjadi suatu pertanda kurang siapnya masyarakat hari ini dengan sistem politik yang ada.
Selain itu kondisi ini juga di perparah dengan kurang tepatnya lokasi pemasangan, yaitu jauh dari pemukiman penduduk sehingga dengan mudah terjadinya kelaziman tangan-tangan jahil robek merobek baleho, spanduk kandidat. Seperti yang terjadi terhadap baleho calon Gubernur dan wakil Gubernur di Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat yang terpasang jauh di pinggir perbatasan Desa. Ke empat (4) baleho paslon tersebut di sobek habis oleh oknum yang tak bertanggung jawab, hingga meninggal kan sisa kayu bingkai bekas pemasangannya saja. Politisi Partai yang mengedepan kan Hati dan Nurani Rakyat Ramlan, menyesali tidak cepat tanggapnya pihak pengawasan dalam melaksanan tugasnya, hingga terlihat seperti telah terjadinya pembiaran. "Menyangkut penyelenggaraan pemilukada, KPU adalah pasilitator pemasangan ATK, tentu juga tugas pengawasan di lakukannya bersama dengan Panwaslu dan jajaran di bawahnya, jika ada kerusakan ATK yang di sebab kan hilang atau bencana alam, maka PPL wajib melapor kan nya ke Panwascam dan Panwaslu Kabupaten, yang kemudian di lanjut kan kepada paslon adanya kerusakan itu. Kita terdiri dari sembilan kecamatan, dan sampai saat ini titik ATK yang rusak terdapat di enam kecamatan, salah satunya di desa ini, apakah hal ini sudah di lapor kan Panwas kepada paslon atau tim kualisi".ujar Ramlan. Kita berharap masyarakat sadar dan tau bahwa baleho dan ATK berasal dari uang rakyat, artinya apa bila merusak ATK sama saja merugikan uang rakyat. Selain itu di himbau juga kepada PPL supaya dapat bekerja dengan lebih baik, salah satunya bila menemukan kejadian seperti ini harap segera melapor ke Panwascam dan di lanjut kan ke partai kualisi di daerah masing-masing".tambah Ramlan. Di tempat terpisah Panwaslu Kabupaten Kepulauan meranti Samsurizal, yang di hubungi awak media ini mengatakan akan menindak lanjuti masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "Terkait kerusakan ATK tersebut kami sudah memerintah kan Panwascam dan PPL untuk menelusuri siapa pelakunya, karena berbeda ketentuan rusak yang di sebab kan alam dengan rusak yang di lakukan oleh oknum tertentu. Rusak yang di sebab kan oknum tertentu pidananya adalah, Setiap orang dengan sengaja merusak alat peraga pemilu di kena kan sanksi pidana, yaitu hukuman kurungan paling sedikit satu bulan, paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit satu juta paling banyak enam juta. Dan masalah penggantian itu akan di tanggung masing-masing paslon, KPU hanya memfasilitasi, mencetak dan memasang ATK". tutur Samsurizal. Selain itu pria yang lebih akrab di panggil ijal itu juga mengajak semua pihak untuk menyokses kan jalannya Pemilukada yang tidak berapa lama lagi, dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.*** (Nr)di lansir SiagaOnline.com |