Sekretaris DPD Nasdem Nilai Kasus Tedy Diduga Disetting Oknum Penguasa
PASIR PANGARAIAN MPR-Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Rohul, Zulfikar menilai, terkait kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal, sebagai Anggota DPRD Rohul juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rohul, diduga disetting oknum-oknum aparat hukum serta para penguasa.
Diakui Zulfikar, usai penundaan sidang lanjutan ke 12 kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh, di gedung Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (4/11/2014).
Jelas Zufikar lagi, pihaknya akan melaporkan kasus yang tengah menimpa terdakwa Tedy Mirzal Dal, ke Komisial Yudisial (KY), juga ke dewan kehormatan DPR RI, Kompolnas, Kejaksaan Agung dan lainnya. Karena dinilai dalam proses kasus ini diduga adanya kepentingan dari oknum pejabat dan aparat tertentu.
“Juga termasuk, dengan adanya surat dari DPRD Rohul Nomor: 175/DPR Rokan Hulu/ Umum/374, tentang permintaan alat bukti persidangan untuk perberhentian sebagai Anggota DPRD Rohu,”tegasnya.
Zulfikar mengatakan lagi, bila dalam kasus tersebut bukan kewenangannya, namun mengapa mereka ngotot sekali,”Kita akan lakukan upaya hukum untuk ini,”katanya.
Selain itu, termasuk bagi hakim-hakim yang menyidangkannya, ini terlihat syarat kepentingan. Padahal, aktifitas di sana sebelum tahun 2012 lalu sudah ada. Malahan pemerintah menyarakan di wilayah HPT boleh di tanam-tanam kayu-kayuan.”Ini sengaja dipolitisir dan digiring, untuk kepentingan tertentu,”paparnya lagi.
Kemudian ditegaskan Zulfikar, bahwa sesuai keterangan Kepala Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu, dilokasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi kalau di sana ada lahan HPT, jadi masyarakat tidak tahu sama sekali perubahan lahan tersebut.
Di tempat berbeda, menurut Ketua PN Pasir Pangaraian Mahmuriadin, mengatakan, terkait kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal tidak ada settingan, tapi itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Saat dipertanyakan pihak Tedy Mirzal Dal, yang rencananya akan melaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ke KY, Ketua PN menyatakan itu tidak jadi masalah, karena berkas persidangan sudah lengkap, namun hari ini ditunda persidangannya, sebab saksi ahli dari pihak terdakwa tidak bisa hadir.
“Kita telah siapkan semua berkasnya, namun saksi ahli dari terdakwa tidak hadir, sehingga kita lakukan penundaan.Sebenarnya kita berharap supaya perkara cepat selesai dan tuntas,”harap Mahmuriadin.