Sekretaris DPD Nasdem Nilai Kasus Tedy Diduga Disetting Oknum Penguasa

 

PASIR PANGARAIAN MPR-Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Rohul, Zulfikar menilai, terkait kasus terdakwa Tedy Mirzal  Dal, sebagai Anggota DPRD Rohul juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rohul,  diduga disetting oknum-oknum aparat hukum serta para penguasa.

Diakui Zulfikar, usai penundaan sidang lanjutan ke 12 kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh, di gedung Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (4/11/2014).

 

Jelas Zufikar lagi, pihaknya akan melaporkan kasus yang tengah menimpa terdakwa Tedy Mirzal Dal, ke Komisial Yudisial (KY), juga ke dewan kehormatan DPR RI, Kompolnas, Kejaksaan Agung dan lainnya. Karena dinilai dalam proses kasus ini diduga adanya kepentingan dari oknum pejabat dan aparat tertentu.

 

“Juga termasuk, dengan adanya surat dari DPRD Rohul Nomor: 175/DPR Rokan Hulu/ Umum/374, tentang permintaan alat bukti persidangan untuk perberhentian sebagai Anggota DPRD Rohu,”tegasnya.

 

Zulfikar mengatakan lagi, bila dalam kasus tersebut bukan kewenangannya, namun mengapa mereka ngotot sekali,”Kita akan lakukan upaya hukum untuk ini,”katanya.

 

Selain itu, termasuk bagi hakim-hakim yang menyidangkannya, ini terlihat syarat kepentingan. Padahal, aktifitas di sana sebelum tahun 2012 lalu sudah ada. Malahan pemerintah menyarakan  di wilayah HPT boleh di tanam-tanam kayu-kayuan.”Ini sengaja dipolitisir dan digiring, untuk kepentingan tertentu,”paparnya lagi.

 

Kemudian ditegaskan Zulfikar, bahwa sesuai keterangan Kepala Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu, dilokasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi kalau di sana ada lahan HPT, jadi masyarakat tidak tahu sama sekali perubahan lahan tersebut.

 

Di tempat berbeda, menurut Ketua PN Pasir Pangaraian Mahmuriadin, mengatakan, terkait kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal tidak ada settingan, tapi itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.

 

Saat dipertanyakan pihak Tedy Mirzal Dal, yang rencananya akan melaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ke KY, Ketua PN menyatakan itu tidak jadi masalah, karena berkas persidangan sudah lengkap, namun hari ini ditunda persidangannya, sebab saksi ahli dari pihak terdakwa tidak bisa hadir.

 

“Kita telah siapkan semua berkasnya, namun saksi ahli dari terdakwa tidak hadir, sehingga kita lakukan penundaan.Sebenarnya kita berharap supaya perkara cepat selesai dan tuntas,”harap Mahmuriadin. 

 

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...