Terkait Pilkada Serentak Langsung KPU Rohul Masih Tunggu Konfirmasi Resmi
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, hingga kini masih menunggu konformasi resmi, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara langsung, yang akan dilaksanakan November 2015 mendatang.
Bahkan diakui pihak KPU Rohul, hingga saat ini belum mengatahui, apakah daerahnya masuk salahsatu daerah yang menggelar pilkada serentak di bulan November 2015 mendatang. Karena sebelumnya, KPU pusat dan Bawaslu sudah mengumumkan persiapan mereka dalam menghadapi Pemilu serentak yang akan digelar secara langsung di 188 daerah se-Indonesia.
Diakui Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST MT, bila merunut pada format Pilkada serentak yang diajukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rohul masuk pada gelombang pertama Pilkada serentak. Apalagi dalam format Pilkada serentak, terdapat poin-point bahwa daerah yang masuk dalam Pilkada serentak gelombang 1 yakni daerah yang kepala daerahnya berakir 6 bulan sebelum dan sesudah waktu penyelengaraan Pilkada serentak.
“Bila memang merunut ke format itu, maka Kabupaten Rohul masuk sebagai salahsatu daerah dari 188 daerah yang dimaksud. Memang ada point yang mengatakan bahwa daerah yang masuk gelombang pertama itu, daerah yang kepala daerahnya berakir 6 bulan sebelum dan sesudah waktu Pilkada serentak. Bila itu kita kompirasikan ke Rohul, itu sesuai kriteria format tersebut,” ungkap Fahrizal.
Meski diprediksi sebagai salah satu daerah yang bakal menggelar pilkada serentak, fahrizal belum berani memastikan apakah rohul masuk, sebagai salah satu daerah yang bakal menggelar pilkada serentak atau tidak karena belum adanya komfirmasi resmi baik dari kpu pusat ataupun kpu provinsi.selain itu, adanya proses seleksi yang dilakukan KPU dan Bawaslu peluang masuk atau tidaknya rohul dalam format pilkada serentak ini, masih mengambang.
“Awalnya ada sekitar 204 daerah yang masuk daerah yang menggelar pilkada serentak, tapi sekarang sudah 188, artinya ada proses seleksi yang dilakukan kpu dan bawaslu, dan rohul bisa saja masuk bisa saja tidak," ungkapnya.
Ungkap Fahrizal lagi, bila nantinya masuk sebagai salahsatu daerah yang diumumkan KPU dan Bawaslu, tentunya akan ada penyesuaian yang akan dilakukan khususnya aturan baru yang diatur dalam undang-undang Pilkada, khusunya pembatasan kampanye dan aturan lainya.
“Kita masih menunggu juknisnya, apalagi Perpu Pilkada langsung masih di bahas dan kita tunggu saja,” tutup Fahrizal. (Hendra)