Aksi Protes 8 Koperasi ke PT PIS I, Diselesaikan Pemkab Rohul
PASIR PANGARAIAN- Aksi protes yang dilakukan 8 koperasi Plasma melalui aksi demontrasi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) I pada Selasa (22/9) lalu, sudah diselesaikan Pemkab Rokan Hulu (Rohul).
Ke 8 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kepenuhan, lakukan protes terhadap manajemen PKS PT. PISP I, karena adanya pengurangan kuota tandan buah segar kelapa sawit. Dampaknya, ratusan ton buah koperasi membusuk.
Delapan KUD tersebut, Sumber Rezeki, Sumber Makmur, Sawit Subur, Maju Bersama, Suka Damai, Kiss, Integrasi Karya Mandiri, dan KUD Mulya Mandiri. Dengan adanya mediasi alot di aula kantor Bupati Rohul, pada Rabu (23/9/2015) lalu, manajemen PKS PT. PISP sepakat menerima TBS sawit delapan koperasi dan tak berlakukan kuota, dengan catatan TBS sawit yang dijual ke PKS merupakan hasil kebun pola Plasma atau KKPA, tidak dicampur dengan sawit dari kebun pribadi warga. "Mulai Jumat (25/9, sawit delapan koperasi sudah mulai masuk ke PKS, tapi tidak boleh dicampur dengan sawit dari kebun masyarakat,” tegas Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul, H. Tengku Rafli Armien S.Sos, Minggu (27/9) sore kemarin
Kata Tengku Rafli, protes kedelapan koperasi Plasma didasari adanya pembatasan kuota TBS sawit. Awal masalah, diduga koperasi menumpangkan sawit dari kebun pribadi warga dan dicampur dengan sawit Plasma. Namun hal itu diketahui oleh perusahaan karena kualitas crude palm oil (CPO) rendah. "Bila sawit dicampur tidak jelas kualitasnya (CPO), sehingga PT PISP I kurangi kuotanya. Ini salahsatu pengakuan pihak perusahaan,” ucap Tengku Armien.
Kata Tengku Rafli lagi, dirinya berharap saat terjadi gejolak di suatu perusahaan, ia sarankan baik perusahaan dan warga untuk menahan diri, dan menyerahkan penyelesaian masalah ke Pemkab Rohul. (dpr/Ram)