Beredarnya Makanan haram dan Arah Kiblat, MUI Surati Disperindag dan Disparpora
BAGANSIAPIAPI - Adanya Laporan tentang beredarnya Makanan Tidak halal diberbagai Swalayan dan Mini market Dirohil membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir melayangkan surat Kedinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Rohil untuk turun kelapangan melakukan pengawasan.
Selain Makanan,pihak MUI Rohil juga melayangkan surat ke Dinas pariwisata,kebudayaan Pemuda dan olahraga (Disparpora) Rohil terkait adanya Hotel yang tidak Membuat Arah Kiblat,"kata Ketua MUI Rohil,Drs.H.Wan Achmad Syaiful,Msi,Senin (16/3) di Bagansiapiapi.
"ya,kita telah layangkan Dua surat yakni Disperindag dan disparpora terkait adanya makanan yang tidak halal beredar serta adanya hotel yang tidak membuat arah Kiblat.dengan Surat yang kita layangkan itu berharap kepada kedua Instansi pemkab Rohil itu untuk melakukan pengawasan dan penelitian terhadap Produk makanan yang ada di Rohil secara Rutin.
Mantan Kadisperindag Rohil itu juga mengatakan,apabila hal ini dibiarkan tentunya sangat kita sayangkan apabila dikonsumsi oleh masyrakat makanan yang haram,karena ketidak tahuan masyrakat sehingga melanggar Ketentuan agama Islam,"kata Wan Syaiful.
"Apa yang haram tentulah apabila dikerjakan mendapatkan dosa, jadi kalau di biarkan selaian berdosa juga tentunya tidak baik bagi tubuh masyarakat.karena setiap makanan yang haram dalam Islam akan menimbulkan bahaya dari makanan tersebut.
Selain itu,Pihak MUI juga telah melayangkan surat ke Disparpora Rohil terkait adanya Hotel yang tidak membuat arah Kiblat.untuk itu kita minta Diparpora Rohil untuk membuat Himbauan kepada pemilik Hotel didalam Kamar yang ada untuk membuat arah Kiblat.selain itu setiap hotel juga kita minta menyediakan Sajadah untuk melakukan Sholat bagi agama islam yang menginap,"Pinta Wan Syaiful.( Mpr /Af )