Diduga Kendaraan Dinas Sekwan Meranti Berubah Jadi Plat Hitam
Selatpanjang - Mobil dinas milik Pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) diduga telah mengalami perubahan plat dari merah menjadi hitam. Informasi yang diterima media menunjukkan bahwa data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terdaftar atas nama Rokhaizal sama dengan yang tercantum pada mobil dinas tersebut hanya berbeda merek saja. Kamis (25/07/2024)
Rokhaizal, pemilik mobil Toyota Avanza dengan nomor BM 1142 XA, saat dihubungi oleh portalriau.com melalui WhatsApp pada 25 Juli 2024, mengakui kepemilikan kendaraannya. Namun, dia menyatakan bahwa saat ini sedang berada di luar daerah.
"Saya sedang diluar daerah pak, pribadi pak,"akunya
Sementara kendaraan mobil dinas sekwan merek innova zenix TNKB BM 1142 XA.
Dugaan kesamaan TNKB ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak yang memalsukan dokumen untuk mengelabui pihak kepolisian lalu lintas. Hal ini jelas melanggar undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Meranti, melalui Kanit Gakum, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan menggunakan TNKB palsu dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu," ujar Richi, Kanit Gakum Polantas Selatpanjang.
Richi menerangkan bahwa plat dinas tersebut hanya tertulis satu huruf saja sedangkan jika mobil pribadi memiliki dua huruf dibelakang.
Jika mobil dinas biasanya hanya satu huruf dibelakang contohnya x tadi tidak ditambah xa dua huruf,"ungkapnya.
Ini menunjukan selain merubah plat merah menjadi hitam diduga terindikasi memalsukan plat kendaraan milik orang lain.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan pihak-pihak terlibat dan motif di balik perubahan plat dan pemalsuan TNKB pada mobil dinas tersebut.
Kemudian, Menurut keterangan dari Khardafi, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan, ia mengatakan bahwa tidak mengetahui tentang perubahan plat mobil dinas. Menurutnya, yang mengetahui adalah Tarmizi, Kabag Umum Setda. Khardafi juga tidak menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kondisi mobil setelah diterimanya.
"Untuk informasi yang lebih valid, coba hubungi Bagian Umum Setda yang bertanggung jawab atas pengadaannya. Saya hanya meminjam kendaraan dari mereka. Terima kasih," kata Khardafi.
Khardafi juga mengklaim adanya fasilitas plat khusus untuk kendaraan pejabat daerah. "Itu fasilitas plat khusus yang ditujukan bagi pejabat daerah, konfirmasi lebih lanjut ke Bagian Umum Setda, mereka yang lebih memahaminya kalau ingin tahu detailnya," tambahnya.
Sementara itu, Tarmizi, Kabag Umum Setda, mengakui kepada Portalriau.com bahwa Khardafi yang mengubah plat dinas tersebut. "Apa pula tanya ke umum mobil sama dia Siapa yang suruh rubah plat, sementara di kami mobil itu plat merah. Mobil yang dia terima bulan 2 itu plat pakai plat merah, yamg merubah dia berarti,"sangkalnya pada kamis 25 juli 2024 melalui whatsapp pribadinya
"Dia yang merubah salah dialah,"tutupnya
Perlu diketahui tentang penyalahgunaan fasilitas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Farhan