FKUB Taja Sosialisasi PB2M Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 Tentang KUB
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Rokan
Hulu (Rohul), Rabu (19/11/2014), taja sosialiasi Peratusan Bersama 2
Menteri (PB2M) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, diatur
di nomor 9 dan 8 tahun 2006, tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB).
Kegiatan digelar di Aula Kantor Camat Kunto Darussalam, dibuka Ketua
FKUB Rohul, Ustad Yuli Hesman S.Ag, dihadiri Sekcam Kunto Darussalam,
juga hadir Kepala KUA, Ketua Adat Luhak Kunto, H Rusli juga mantan
anggota DPRD Rohul, diikuti 60 peserta dari tokoh-tokoh berbagai
agama.
Yuli Hesman S.Ag mengatakan, maksud diterbitkannya PB2M, untuk
mengatur lalu lintas kehidupan beragama sehingga tetap rukun. Yuli
Hesman juga mencontohkan, tentang pendirian rumah ibadah yang harus
memperhatikan keperluan nyata serta keadaan masyarakat sekitarnya.
"Disamping itu, kita juga memperhatikan kearifan lokal yang sudah
hidup turun temurun, dan itu harus dihargai oleh setiap yang hadir di
wilayah tersebut,"ungkapnya.
Kata Yuli Hesman lagi, acara sosialisasi PB2M No 9 dan 8 Tahun 2006,
tentang kerukunan Umat Beragama, Peraturan Pendirian Rumah Ibadah dan
Tugas Kepala Daerah dalam membina KUB, di Kabupaten Rohul.
Dikegiatan itu, juga dilaksanakan sesi tanyajawab, sehingga terjadi
keakraban dan suasana rukun. Diakhir pertemuan Ketua FKUB mengharapkan
ke seluruh peserta agar dalam kehidupan beragama di Kunto Darussalam,
tetap solid dan saling pengertian, serta berpedoman pada PB2M nomor 9
dan 8 tahun 2006. (MPR)