Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perusahaan Tommy Bellyn Wilyadi SH, Terkait Penyegelan PKS PT SIPP

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perusahaan Tommy Bellyn Wilyadi SH, Terkait Penyegelan PKS PT SIPP

DURI - Portalriau.com-- Sehari jelang perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (16/8/21), penegakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait pelanggaran pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis tak sesuai harapan. Plang segel terpasang jauh dari gerbang utama pabrik dikarenakan hadangan karyawan dan buruh pabrik.

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan kawalan puluhan anggota Polri tampak gagal melakukan negoisasi berulang kali. Dari usaha berulang kali yang dilakukan DLH, ternyata ada sejumlah butiran poin yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BupatiNomor 442/KPTS/VI/2021 pada 29 Juni 2021 tersebut yang menguntungkan Perusahaan.


Menurut Kuasa Hukum PKS PT SIPP,Tommy Bellyn Wilyadi SH asal Kantor Hukum Nusantara memaparkan sejumlah point SK Bupati yang menguntungkan perusahaan, salah satunya di Point ketiga, ayat 1 hingga 9 berisi, perintah penutupan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Ketiga selambat-lambatnya dilaksanakan enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

"Artinya, ada bahasa penutupan dimana kita yang melakukan penutupan, tapi diberi waktu enam bulan. Hal ini sudah final dan mengikat. Kalau lewat dari enam bulan baru dilakukan penutupan,"jelasnya.

Terkait perizinan, tambah Tommy, sudah ada dan menunggu pembaharuan semata."Palingan hanya 10 persen saja perizinan belum beres. Jika penutupan ini dipaksakan, jelas kami keberatan dan akan mengupayakan upaya hukum yang berlaku,"tegasnya.

Selain itu, tambah Tommy lagi, Pemerintah mestinya harus mempertimbangkan nasib ratusan tenaga kerja lokal jika dilakukan penutupan."Jumlahnya mencapai 400 jiwa. Belum lagi anak dan istrinya. Harusnya menjadi acuan dan pertimbangan,"pintanya.*

sumber : Riauterkini

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...