Kesbangpol Riau Megadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Ormas
PEKANBARU -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Riau mengadakan sosialisasi peraturan-peraturan kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas, selasa (22/9). Kali ini Kesabangpol Riau melakukan sosialisasi tiga regulasi, yakni undang-undang no. 17 Tahun 2013 tentang ormas, undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan menteri dalam negeri no. 32 tahun 2011 dan no. 39 tahun 2012 tentang tata cara pemberian dana hibah dan bantuan sosial melalui dana Anggaran Pendaatan Belanja Daerah, ungkap kepala badan Kesbangpol Riau dalam sambutanya.
Pemateri kegiatan sosialisasi tersebut disajikan dengan nara sumber yang berbeda, untuk pemateri UU No. 14 tahun 2008 disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Riau. Sedangkan pemateri tentang Permendagri No. 32 tahun 2011 dan No. 39 disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset provinsi Riau. Kemudian UU No. 17 tahun 2013 pematerinya disampaikan oleh Kesabangpol Riau mewakili Ditjen Kesabangpol yang tidak bisa hadir karena kondisi asap, ungkap Riedas selaku panitia. (dpr/im)