KUA Kepenuhan Hulu Gelar Diklat Pengelolaan Wakaf Produktif
KEPENUHAN HULU- Untuk meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf secara produktif yang bisa berdampak positif di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepenuhan Hulu, Taja Diklat (pendidikan dan latihan) pengelolaan wakaf produktif, Senin (3/11/2014), dipusatkan di Masjid Jamiatul Muslimin Kepenuhan Hulu.
Kegiatan itu, dihadiri Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Camat Kepenuhan Hulu, H Damri Poti MAP, serta Sekcam, Kepala KUA H Rahmat Taufik Lc MA, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus/Imam Masjid se Kepenuhan Hulu, dan umat Islam lainnya.
Ahmad Supardi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa wakaf adalah pranata keagamaan Islam yang sangat potensial, yang apabila dapat dikelola, dikembangkan, dan diberdayakan dengan menggunakan manajemen modern, maka akan dapat mengumpulkan dana dan asset umat Islam yang cukup besar.
“Dimana untuk dana dan asset, dapat berupa tanah wakaf, kenderaan operasional, uang tunai, dan lain sebagainya. Sejarah mencatat bahwa Universitas Al-Azhar Mesir, sebuah universitas tertua di dunia, justru dibangun dan dibesarkan dengan menggunakan dana wakaf. Bahkan yayasan Wakaf Al-Azhar Mesir, justru lebih kaya daripada Pemerintah Mesir sendiri,” tegas Kakankemenag.
Sementara itu, dalam arahannya Camat Kepenuhan Hulu, H Damri Poti, sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena, tanah wakaf yang tersebar di Kepenuhan Hulu ini cukup banyak dan membutuhkan perhatian semua pihak, khususnya perhatian dari pemerintah. Poti berjanji akan ikut serta memperhatikan tanah wakaf ini, sehingga mendapatkan perlindungan secara hokum, seperti dengan mensertifikatkannya.
Kepala KUA Kepenuhan Hulu, H Rahmat Taufik Lc MA akui, tanah wakaf di Kepenuhan Hulu ini masih banyak yang belum bersertifikat. Selain itu, pada umumnya dipergunakan untuk masjid, madrasah, dan pekuburan. Tanah wakaf ini perlu kita urus kembali, sehingga lebih produktif dan lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini, sengaja kita undang pakar hukum wakaf dari UIN Suska Riau Pekanbaru, yaitu Dr H Mashuri Umar Lc MA, Dr Tarpin MA, dan Dr HM Ridwan Hasbi Lc MA, yang akan membedah dan menyajikan materi terkait dengan wakaf, mulai dari hukumnya, bentuk-bentuknya, sampai dengan pengelolaanya secara produktif,”ucap Rahmat Tafuk. (MPR/Alfian)