Masyarakat Ukui II Pertanyakan CSR PT GH
Pelalawan- Keberadaan PT. Gandahera hendana,didesa Ukui Dua sangat disambut baik oleh masyarakat, Harapanya dengan adanya perusahan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya, baik dari lowongan kerja yang ada maupun dari program CSR yang diberikan oleh
perusahan terhadap masyarakat sekitarnya. Namun sangat disayangkan harapan tersebut hanyalah tingal harapan, apa yang diharapkan masyarakat tersebut mulai dari perusahan ini berdiri sampai saat ini tidak ada kontribusinya sedikutpun terhadap masyarakat sekitarnya, hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP
47/2012”), Didalam UU dan PP tersebut, jelas dan tegas diatur bahwa perusahan selaku badan hukum usaha mempunyai tangung jawab sosial terhadap masyarakat sekitarnya dan lingkungan.
Berdasakan komfirmasi yang kami lakukan terhadap toko masyarakat ukui Dua,Atan.K(01/6) membenarkan bahwa PT. Gandahera Hendana sampai hari ini tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat sekitar, baik berbentuk CSR maupun program lainya. Disamping itu PT. GH. Juga melakukan perusakan terhadap beberapa Daerah aliran sungai(DAS) yang ada diwilayah ukui dua, sehinga dulunya banyak dijumpai ikan-ikan yang dilindungi seperti ikan arwana sekarang tidak bisa lagi dijumpai karena DAS telah terjadi kerusakan yang sangat parah, dan diperparah lagi tidak jelasnya alur sungai alam yang dulu merupakan sumber kehidupan masyarakat, seperti dibenarkan oleh Atan,K kepada Portalriau,memang PT. GH juga telah melakukan perusakan terhadap daerah aliran sungai yang ada didesa ukui Dua ini.
Hal Senada juga dipertegas oleh pernyataan pengurus DPD Ormas PEKAT-IB Kabupaten pelalawan,yang menyatakan bahwa kami sebagai lembaga sudah perna mempertanyakan hal tersebut kemanajemen perusahan baik secara tulisan maupun lisan.Humas PT.GH yang diwakili bapak edi membantah
pertanyaan yang disampaikan oleh Ormas PEKAT tersebut sebagaimana disampaikan oleh ketua harian PEKAT Suswanto,S.Sos kepada portal riau di kantornya jalan raja Pkl. Kerinci”memang benar kita sudah perna mempertanyakan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat ukui dua tersebut,cuman pihak manajemen membantah pernyataan tersebut.ungkap beliau mengakhiri.(mpr/joh)