Rokok Ilegal  Beredar di Duri, Siapa di Belakangnya??

Rokok Ilegal Beredar di Duri, Siapa di Belakangnya??

DURI -Portalriau.com- Kalau mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, secara jelas tertulis bahwa mengatur produksi, distribusi penjualan rokok dan produk tembakau lainnya. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal dan pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan di penjara.

Namun, fakta dilapangan peredaran rokok ilegal ini semakin mudah untuk didapat baik di kedai ukuran kecil dan kedai seperti Rumah Toko (Ruko). Adapun jenis rokok ilegal yang merugikan negara ini, dengan berbagai Merk dan jenis rokok.

Dari pantauan di lapangan, transaksi dan pembelian rokok sudah mulai terang-terangan tanpa mengabaikan konsekuensi hukum yang jelas didepan mata. Dengan alasan rokok banyak peminatnya dan dijual dengan harga yang murah dibandingkan rokok yang bercukai resmi, tentu saja bagi para perokok akan mengurangi biaya pengeluaran dengan istilah "yang penting berasap".

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar? Siapa agen yang mendistribusikan rokok-rokok ilegal ini? siapa "dibelakang" mereka sehingga praktek jual beli ilegal ini bisa berjalan dengan mulus tanpa tersentuh apapun.

Praktisi Hukum sekaligus Pengacara, yang tergabung di LAW Office Tuan Muda, Suibri, SH., mengatakan bahwa penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penertiban.

"Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi bisa juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat,"katanya yang berkantor di jalan Kayangan, Duri.

Terkait hal ini, ia mengajak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktek ilegal dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang semakin berani menunjukkan jual-belinya.

"Mari dituntaskan dan dibenahi, semoga pihak terkait berani mengambil tindakan nyata dan tegas,"harapannya.

Untuk mendapatkan informasi terhadap fenomena rokok ilegal, salah seorang warga yang beralih ke rokok ilegal mengatakan rokok ini murah dan mudah dicari, pernyataan yang hampir seragam dengan yang lainnya.

"Harga lebih murah dan mudah untuk didapatkan. Tapi, untuk lokasi tentu tidak bisa disampaikan, dimana kedai yang menjualnya,"sebutnya.

Terkait persoalan rokok ilegal ini, Kapolres Bengkalis, AKBP. Setyo Bimo Anggoro, saat dikonfirmasi melalui WA tentang maraknya peredaran Rokok ilegal, belum memberikan Jawaban.

Berikut petikan undang-undang yang mengatur:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

1. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, dan penjualan rokok serta produk tembakau lainnya. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal dan pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan penjara.

2. Peraturan Menteri Keuangan: Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan mengenai tata cara pembayaran dan pengawasan cukai. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai dan Pencatatan Produk Tembakau.

3. Sanksi Hukum : Pelanggaran terhadap peraturan cukai rokok dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Sanksi ini meliputi denda hingga beberapa miliar rupiah dan/atau penjara hingga 8 tahun.

4. Pengawasan : Bea Cukai Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...