Sekwan : Media untuk Kerjasama Publikasi Tahun 2015, DR Syafriadi: Perusahaan Pers Harus PT
SIAK SRI INDRAPURA - Sekretaris Dewan Kabupaten Siak Drs Rudinal mengaku kewalahan menghadapi banyaknya proposal kerjasama yang ditawarkan media massa, baik cetak maupun online. Sementara, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya untuk kepentingan publikasi kegiatan DPRD Siak jumlahnya terbatas.
"Tahun 2015 nanti, kita akan melakukan verifikasi terhadap semua media yang akan melakukan kerjasama dengan DPRD Siak. Hal ini karena terbatasnya dana yang ada, sementara jumlah media cetak dan online sampai ratusan. Kita berharap, pada kesempatan ini Ketua SPS Riau yang kita undang sebagai narasumber dapat memberikan pencerahan kepada kita," kata Rudinal saat membuka kegiatan pelatihan pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika yang ditaja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Siak di Hotel Grand Mampura, Siak (3-6/11/14).
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau DR Syafriadi SH MH dalam pemaparannya menjelaskan standar perusahaan pers sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008, dimana ada 17 poin yang harus diperhatian perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.
"Dari 17 poin itu, ada hal yang sangat penting, diantaranya, terkait legalitas perusahaan pers sebagaimana pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi," kata Syafriadi.
Dosen Fakultas Hukum UIR Pekanbaru ini menjelaskan, sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE/-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 2 ayat 2 UU No 40/1999). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau yayasan dan koperasi.
Saat sesi tanya jawab, Kabag Humas DPRD Siak Yusrianto menanyakan bagaimana bersikap tegas dengan media untuk kerjasama publikasi. Bahkan, ada media yang sudah kerjasama, tapi publikasi yang dilakukan tidak maksimal. Selain itu juga ada media yang tidak memiliki wartawan di Siak atau satu wartawan memiliki lebih dari satu media.
Menanggapi masalah itu, Syafriadi menyarankan Humas Dewan untuk bersikap tegas untuk membuat aturan main dengan semua media yang akan bekerjasama.
"Bikin aturan yang jelas, tapi tetap mengacu ke UU Pers. Kalau masih ada media yang melanggar aturan kerjasama, sanksi saja agar ke depan tak diulang lagi," jelas Syafriadi.(GR/MPR).