WADUH! 53 SK Pegawai Dibatalkan Dan Kembali Ke Asal

WADUH! 53 SK Pegawai Dibatalkan Dan Kembali Ke Asal

MERANTI - Sebanyak 53 Pegawai Negeri Sipil di Meranti yang dilantik era Bupati Non Aktif Muhammad Adil kini ditarik ke Dinas sebelumnya setelah PLT Bupati AKBP(Purn) Asmar dilantik dengan alasan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dibatalkan.

Bukan hanya Staf OPD termasuk Tenaga Pendidik(Guru) berjumlah 43 orang dari total, diajukan dari BKD Meranti ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kemendagri, ini telah mendapat restu dari keduanya untuk Pembatalan Surat Keputusan (SK) Jabatan Mutasi Non Prosedural.

Disampaikan oleh Bakar sebagai Kepala BKD Meranti bahwa pembatalan SK ini sebelumnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh Dinas BKD untuk pengajuan mutasi pegawai namun, aturan batas tugas mutasi minimal 2 tahun. "Jadi rencana awal kita, ada niat untuk mengembalikan pegawai tersebut seperti semula, Nah abis perayaan hari raya Idul Fitri, pada saat itu diajukan setelah pak asmar dilantik menjadi PLT, rata-rata yang kita ajukan tidak bisa, kenapa tidak bisa? karena ada di Peraturan PERMENPAN nomor berapa gitu saya pun lupa bahwa, untuk pindah itu syaratnya harus 2 tahun menjabat dari jabatannya yang sekarang", Ungkap Bakar Kepada Portalriau.com Kamis(4/10/2023).

Bakar melanjutkan, jabatan atau posisi pegawai staf struktural serta analisme rata-rata menurutnya dibawah 2 tahun dan tidak masuk kategori prosedural.

"Contoh misalnya pegawai staf atau posisi struktural staf, staf analisime ini sudah 2 tahun, setelah itu baru boleh dipindahkan. Jadi, ternyata orang-orang yang kita ajukan ini tidak sesuai prosedur banyak yang menjabat dibawah 2 tahun semua, ada setahun serta ada juga beberapa lagi yang dibawah 2 tahun", bebernya. "Jadi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat memberi saran atau restu kepada kami untuk dibatalkan saja SK tersebut" tambahnya.

Sementara itu, Bakar mencontohkan : sederhananya misalnya si Ali sebelum di pindahkan dia menjabat sebagai fungsional analis kepegawaian di OPD A, kemudian belum dua tahun di pindahkan dengan jabatan yg sama di OPB B, kalau dipindahkan kembali ke OPD atau OPD lain tidak bisa karena belum 2 tahun, jadi si Ali dapat dibatalkan SK nya dan kembali ke OPD A dengan jabatan awalnya (analis kepegawaian)."Tuturnya. ( Farhan Hasibuan ).

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...