Waduh, Pendemo Bukan Masyarakat Siarang-Arang Penghulu Mengaku Massa Digerakkan Oknum
BAGANSIAPIAPI - Aksi Demo yang dilakukan Kelompok Tani Melayu Terpadu ternyata bukanlah masyarkat Siarang-Arang. Melainkan oknum dari Desa Siarang-Arang Rokan dan masyarakat Sakai dari Desa Meranti Darussalam. Hal itu ditegaskan penghulu Siarang-Arang Bahari M.Zein Zein , Kamis (4/6) di Bagansiapiapi.
“Saya datang mau menjelaskan dengan pak Bupati, dan saya tegaskan bahwa masyarakat yang demo itu oknum bahkan dari perangkat Desa sebelah pemekaran Siarang-Arang Induk,’’ kata M Zein.
Ia menjelaskan masyarakat Siarang-Arang tak ada yang Suku Sakai ataupun Bonai sehingga ia mengklaim bahwa peserta sengaja dibawa oleh koordintor aksi. Kedatangan penghulu ingin bertemu dengan Bupati Rokan Hilir H. Suyatno. Namun saat bersamaan Bupati Suyatno sedang dinas luar. "Saya datang inisitif sendiri untuk menjelaskan ke pimpinan dalam hal ini pak Bupati," katanya.
Diakuinya, ia telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 345 yang memang belum diklaim ataupun dikuasi pihak lain. “ Saya yang neken SKT itu, dan tujuannya untuk mengelola bukan hak milik," tegasnya.
Sedangkan alasannya tak mau menekan 245 SKT yang diklaim kelompk tani tak mau ia tandatangani disebabkan sudah dikeluarkan SKT oleh penghulu sebelumnya. "Kalau saya keluarga kan otomatis nanti pemilik ganda pula, jadi saya tak keluarkan apalagi membatalkan SKT penghulu lama itu tak mungkin juga, dikhwatirkan nanti malah ribut," tegasnya.
Untuk itulah ia berharap adanya titik terang dari hal ini dan didudukkan titik kordinatnya dengan pihak terkait seperti BPN dan Pemkab Rohil sehingga semuanya bisa jelas. Ia mengakui sangat menyayangkan aksi demo yang dilakukan oleh oknum tersebut dan membawa suku Sakai karena saat aksi demo puluhan masyarakat datangi kantor penghulu dan tak setuju aksi demo itu dilakukan.
"Anggota Kelompok tani malah datang dan bertanya kepada pihak desa, karena mereka tak setuju adnaya demo," bebernya. Sementara itu, Kelompok Tani yang datang menemui Asisten I diwakilkan sebanyak 4 (Empat) orang yakni Ketua Kelompok Tani Ajirnarudin, Ketua LAM Kepenghuluan Siarangarang Jamsari, Perwakilan Suku Sakai Azwar dan Fahmi selaku anggota Kelompok Tani.
Penghulu menegaskan salah satu perwakilan itu ternyata seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekdes Desa Siarang-Arang Rokan. "Pertanyaannya kok malah orang pemerintah Sekdes yang lakukan aksi demo, dan membawa yang bukan kepentingan masyarakat Suku Sakai dan Bonai untuk berdemo, ini ada apa," tanyanya. Bahkan ia kaget adanya pihak lain dari 2 Perusahaan PT Andika dan PT Rokan Agrindo Pratama karena keduanya merupakan satu kesatuan perusahaan.
"Itu sama saja PT Andika atau pun PT Rokan Agrindo, kan aneh dua-duanya mengklaim dan lakukan aksi demo dan digerakkan oleh oknum tertentu," terangnya. Padahal, lahan yang diklaim itu berada di Desa Siarang-Arang bukannya Siarang-Arang Rokan ataupun Meranti Darussalam.
Secara tegas ia siap diproses hukum, jika seandianya yang ia lakukan itu salah. Namun ia berharap agar pihak lain yang salah juga diperlakukan sama. "Kalau saya salah silahkan proses hukum, tapi kalau oknum Sekdes desa sebelah yang salah harus diproses juga," tegasnya.
Meksipun ia tak bertemu dengan Bupati, namun ia akan kembali menjumpai orang nomor satu di Rokan Hilir itu untuk menjelaskan yang sebenarnya terjadi. "Lahan ini hutan dan SKT untuk dikelola bukan hak milik, kalau hak milik tentulah salah," tegasnya.
Padahal tahun 2011 lalu ia pernah mengingatkan agar lahan 600 hektare ini dibeko keliling, sehingga kedepan tak terjadi hal yang tak diinginkan seprti yang terajdi sekaranag. "Dulu sudah saya ingatkan, namun saat itu kelompk tani dan lembaga Adat mengatakan tak perlu, sekarang lahan berkurang barulah seperti ini," tegasnya.
Sebagaimana diketahui ,Senin pada 1 Juni lalu puluhan masyarakat Suku Sakai melakukan aksi demo yang mengataskan nama Kelompok Tani Melayu Terpadu dan Perwakilan Suku Sakai. Demo damai itu disambut langsung oleh Asisten I dan berlangsung tertib dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. (Mpr/Af)