POSISI CHEVRON DALAM PERMASALAHAN INTERNAL MITRA KERJANYA
* CPI menghormati hak setiap warga Negara untuk melakukan unjuk rasa sepanjang hal itu dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu aktivitas kerja sehari-hari.
* CPI selalu memenuhi semua tanggung jawab dan kewajibannya kepada semua kontraktor sesuai dengan kontrak yang disepakatinya * Hubungan CPI dengan kontraktor adalah hubungan kontrak pemborongan pekerjaan. Dalam kontrak, CPI menentukan jumlah proyek dan spesifikasi mutunya. * Kontraktor berhak penuh untuk merekrut pekerja sesuai kebutuhannya. CPI tidak ikut campur baik dalam penentuan jumlah pekerja maupun dalam proses rekrutment tenaga kerja BP-nya. Tenaga kerja kontraktor mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan manajemen kontraktor itu, tidak dengan CPI * Dalam setiap kontraknya, CPI senantiasa mencantumkan klausul tentang kewajiban untuk memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (tenaga kerja tempatan dll). * Permasalahan/perselisihan perburuhan antara tenaga kerja kontraktor dengan manajemennya sebaiknya diselesaikan secara internal di antara mereka atau melalui petugas perantara Disnaker dan/atau P4D, P4P dst. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. * CPI berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan damai oleh semua pihak yang terkait.