KRITIK DAN UJARAN KEBENCIAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAH DAN KINERJA PEJABAT NEGARA

KRITIK DAN UJARAN KEBENCIAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAH DAN KINERJA PEJABAT NEGARA

Nama:Ruth Juliana sitompul.

Jurusan:fakultas hukum universitas lancang kuning
Kelas: 01 F..Opini.

KRITIK DAN UJARAN KEBENCIAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAH DAN KINERJA PEJABAT NEGARA

PORTALRIAU.COM-Pekanbaru-Negara Indonesia adalah negara yang membebaskan atau memberikan rakyatnya hak untuk menyampaikan pendapat (kritik) secara terbuka dan umum yang di atur dalam pasal UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang ."

Sasaran utama daripada artikel kali adalah masyarakat Indonesia khusus nya para mahasiswa dan mahasiswi yang memberikan kritik terhadap kinerja para pejabat negara atau pun tentang perubahan-perubahan sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia pada saat ini. Perlu kita ketahui bahwa kritik dan ujaran kebencian sangat berbeda, kritik adalah tanggapan yang berisi tentang baik buruk nya suatu hal , jika di kaitkan dengan pejabat negara kritik itu memberikan tanggapan tentang suatu baik buruk nya kinerja para pejabat negara. Sedangkan ujaran kebencian suatu tanggapan yang di dimana tanggapan itu menyerang atau menyangkut hal pribadi seseorang yang seharusnya tidak dapat dipermasalahkan dan di konsumsi masyrakat umum karna itu berkaitan tentang privat/privasi seseorang.

Dari pernyataan di atas dapat kita pelajari bahwa perbedaan kritik dan ujaran kebencian itu sangat jelas berbeda.ujaran kebencian di atur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbul rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras , dan antargolongan (SARA)."

Cara kritik yang benar itu harus di dasarkan pada suatu permasalahan yang bersifat akurat dan sudah benar-benar terjadi di sertai dengan bukti-bukti yang kuat.Dan jika kita ingin mengkritik , kita harus paham lebih dulu tentang konsep permasalahan yang ada agar setiap kritik yang kita sampai kan benar dan tepat sasaran, serta menjadi kritik yang membangun untuk kedepannya.Saat kita melakukan pengkritik terhadap suatu peristiwa itu pertanda bahwa kita mempunyai jiwa empati yang tinggi terhadap negara.

Saat ingin mengkritik pasti kita akan terlebih dahulu membaca, mempelajari atau pun melakukan penelitian terhadap suatu peristiwa dalam hal ini kita mendapatkan keuntungan berupa ilmu pengetahuan umum Yang kedepan nya sangat bermanfaat bagi kita.

Ujaran kebencian itu termasuk dengan berita hoax atau juga berita yang tidak benar-benar terjadi.Ujaran kebencian ini biasanya di buat oleh seseorang yang bermaksud ingin menjatuhkan atau mencemarkan nama baik seseorang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.ujaran kebencian ini sering kita liat pada dunia teknologi, dimana penyebaran informasi itu lebih cepat tersebar. Walaupun ujaran kebencian itu sudah di atur dalam UU ITE tetapi tetap masih saja terjadi kasus seperti itu. Disini timbul pertanyaan besar apakah UU ITE nya yang kurang mampan atau memang oknum tersebut tidak bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian? Ya, sudah pasti bahwa UU yang sudah di sah kan dan di tetapkan adalah UU yang terbaik. Berarti kasus -kasus ujaran kebencian ini memang oknum yang kurang paham atau kurang mengerti antara kritik dan ujaran kebencian,dan tidak ada keuntungannya bukan yang ada malah kerugian nya.

Salah satu kasus ujaran kebencian yang terjadi di tahun 2022 yaitu “tempat jin buang anak”.Hal ini terkait tentang pemindahan ibu kota negara Indonesia ke daerah kalimantan Timur.

Ujaran kebencian ini dapat saja di laporkan kepada pihak yang berwenang dan bisa di kenakkan sanksi sebagai mana yang di atur dalam undang-undang ITE.Berita-berita ujaran kebencian sangat banyak, dapat kita lihat pada gadget kita sendiri. Begitu banyak yang salah mengartikan antara kritik dan ujaran kebencian seolah-olah mereka mengkritik berkedok ujaran kebencian. Tidak hanya itu banyak oknum-oknum yang tiba-tiba muncul dan membuat berita hoax serta berakibat keresahan antara pemerintah dan masyarakat.Kita pun sebagai pembaca tidak seharusnya langsung menelan informasi secara bulat-bulat,terlebih dahulu kita menelaah informasi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kata “Kritik “mungkin banyak yang menganggap hal sepele tpi jika kita lebih teliti lagi mempelajari itu sangat -sangat penting. Kenapa penting? Karna kritik itu sebagai media aspirasi kita menyampaikan informasi kepada ruang publik negara kita baik tentang sistem pemerintahan ataupun kinerja para pejabat negara,karena jika buka kita yang memperhatikan negara kita siapa lagi!.Mengkritik di negara kita sendiri tidak ada salah nya asalkan sesuai dengan aturan dan peristiwa yang benar-benar terjadi.Jika ada suatu oknum yang menyebarkan ujaran kebencian pada pejabat negara tpi tidak sesuai dengan faktanya, pejabat negara mempunyai hal untuk melaporkan oknum tersebut dengan “asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence ) yang dalam pengertian bahwa seseorang wajib di anggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum.Setiap tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan pada dasarnya ada hukum yang mengatur nya. Karna yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Saya sebagai seorang mahasiswi berharap kedepan nya masyarakat dapat menyampaikan aspirasi nya melalui kritik dengan benar dan tepat sasaran.Karena di dalam sebuah negara bukan pejabat negara nya saja harus bijak melainkan masyarakat nya juga harus bijak.

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...