Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan

Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan

Nama: Geralda Monalisa

Nim : 2174201114

Kelas : 01/F

Fakultas : Hukum Universitas Lancang Kuning

Berita : Opini.

Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan dan daya anak dalam Negara Indonesia

Portalriau.com-- Pekanbaru- Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lah sebuah kasus yang baru dan didengar oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kasus perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh pasangan nya.

Pada SNPHAR tahun 2018, telah ditemukan beberapa kasus bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.

Pada hal tersebut terdapat bagian yang dibunyikan pada dalam tujuan pemerintah di provinsi Riau bagi dalam kaitan perlindungan hak perempuan dan anak bagi nusa sebagai Berikut.

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan bagian dalam pemerintahan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak serta tugas pembantuan.

2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi, dalam bertujuan untuk melindungi suatu hak bagi seseorang dalam perlindungan dal hukum uud yang berlaku untuk melindungi hak martabat seseorang perempuan dan anak kecil.

3. Penyelenggaraan perumusan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindu:rgan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, bertujuan untuk meningkatkan daya perluasan lindungan bagi kaum perempuan untuk melakukan hal suatu yg baik untuk bagi perlindungan Hukum.

4. Penyelenggaraan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, menentukan bagian bagian hal melindungi bagi tanah keluargan pada sekitar lingkungan adalah prioritas bagi pemerintah PPHAP.RI.

5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, untuk mennjukan pada kaitan dlm tujuan yang besar pada perlindungan bagi hak hukum berlaku.

6. Penyelenggaraan administrasi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup lingkungan sekitarnya.

Menyelenggarakan pelaporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu bagian dalam wewenang pemerintah provinsi seperti bagian"

a). Sekretariat.

b). Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga.

c). Bidang Data, Informasi Gender dan Anak.

D). Bidang Pemenuhan Hak Anak dan perempuan.

Serta Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak-anak dibawa umur, Pemerintah Indonesia kurang memberikan perhatian bagi perlindungan terhadap perempuan ataupun memberikan hukuman kepada pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikir agar tidak menyalahkan korban. Apapun alasan nya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual dan pemerintah juga telah membuat Rancangan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang ada di Indonesia. RUU TPKS harus dijalankan agar perempuan perempuan di Indonesia mememiliki ruang yang banyak untuk mendapatkan keamanan dalam hidupnya.

Pada bagian ini saya dapat menyimpulkan bahwasanya bagian dalam aturan ini diselangarkan pada aturan yang Berlaku pada daerah wilayah sebagai pemerintah setempat bagian dalam negeri tersebut.***

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...