Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan

Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan

Nama: Geralda Monalisa

Nim : 2174201114

Kelas : 01/F

Fakultas : Hukum Universitas Lancang Kuning

Berita : Opini.

Mengenai bagian unsur, Dalam Pemprov Riau bagi perlindungan hak perempuan dan daya anak dalam Negara Indonesia

Portalriau.com-- Pekanbaru- Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lah sebuah kasus yang baru dan didengar oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kasus perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh pasangan nya.

Pada SNPHAR tahun 2018, telah ditemukan beberapa kasus bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.

Pada hal tersebut terdapat bagian yang dibunyikan pada dalam tujuan pemerintah di provinsi Riau bagi dalam kaitan perlindungan hak perempuan dan anak bagi nusa sebagai Berikut.

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan bagian dalam pemerintahan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak serta tugas pembantuan.

2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi, dalam bertujuan untuk melindungi suatu hak bagi seseorang dalam perlindungan dal hukum uud yang berlaku untuk melindungi hak martabat seseorang perempuan dan anak kecil.

3. Penyelenggaraan perumusan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindu:rgan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, bertujuan untuk meningkatkan daya perluasan lindungan bagi kaum perempuan untuk melakukan hal suatu yg baik untuk bagi perlindungan Hukum.

4. Penyelenggaraan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, menentukan bagian bagian hal melindungi bagi tanah keluargan pada sekitar lingkungan adalah prioritas bagi pemerintah PPHAP.RI.

5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya, untuk mennjukan pada kaitan dlm tujuan yang besar pada perlindungan bagi hak hukum berlaku.

6. Penyelenggaraan administrasi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup lingkungan sekitarnya.

Menyelenggarakan pelaporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu bagian dalam wewenang pemerintah provinsi seperti bagian"

a). Sekretariat.

b). Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga.

c). Bidang Data, Informasi Gender dan Anak.

D). Bidang Pemenuhan Hak Anak dan perempuan.

Serta Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak-anak dibawa umur, Pemerintah Indonesia kurang memberikan perhatian bagi perlindungan terhadap perempuan ataupun memberikan hukuman kepada pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikir agar tidak menyalahkan korban. Apapun alasan nya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual dan pemerintah juga telah membuat Rancangan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang ada di Indonesia. RUU TPKS harus dijalankan agar perempuan perempuan di Indonesia mememiliki ruang yang banyak untuk mendapatkan keamanan dalam hidupnya.

Pada bagian ini saya dapat menyimpulkan bahwasanya bagian dalam aturan ini diselangarkan pada aturan yang Berlaku pada daerah wilayah sebagai pemerintah setempat bagian dalam negeri tersebut.***

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...

Kejutan HUT ke-81 TNI, Wabup Jamri Bersama Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/lb

Portalriau.com- Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan…...