Peran Aparatur Sipil Negara Kota Pekanbaru Dalam Pelayanaan Pengurusan KTP
Nama : salsabila syafira
Nim : 2174201053
Mahasiswi Universitas Lancang Kuning Fakultas Hukum
Berita : Opini.
Peran Aparatur Sipil Negara Kota Pekanbaru Dalam Pelayanaan Pengurusan KTP
Portalriau.com--Pekanbaru--Peran ASN sebagai pelayan publik sangat dibutuhkan oleh seluruh penduduk khususnya di kota Pekanbaru. Merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dapat di ambil kesimpulan dari undang-undang diatas bahwa aparatur sipil negara harusnya melaksanakan peran dalam pekerjaannya dengan profesional, netral dan bebas dari praktik KKN. Namun, masih banyak masyarakat yang belum puas terhadap kinerja ASN.
Contohnya saja, menurut survey tentang indeks kepuasan pelayanan publik kota pekanbaru tahun 2020, yang di terbitkan oleh ptun kota pekanbaru, nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik masih sangat rendah dibanding beberapa kota di sekitar pekanbaru. Hal ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan besar, mengapa masyarakat pekanbaru belum puas dengan pelayanan publik mareka?
Untuk hal ini kita ambil saja contoh pelayanan publik yang setiap orang pasti butuhkan yaitu KTP. Dalam pengurusan KTP proses yang harus kita lakukan dimulai dari RW hingga ke Disdukcapil. Dengan kata lain, pengurusan KTP saja memerlukan proses yang sangat panjang. Proses ini bisa dipersingkat apabila KTP di urus dengan cara online namun, tidak semua orang pandai untuk mempergunakan pengurusan KTP online.
Belum lagi proses yang sangat panjang ini terkadang memerlukan waktu yang sangat lama dikarenakan antrian atau kesalahan2 lain di berkas-berkas yang dibutuhkan. Sehingga tidak sedikit pula masyarakat yang akhirnya mempergunakan jasa calo dengan harapan dapat mempersingkat waktu pengurusan KTP. Hal ini tentu akan sangat merugikan negara dikarenakan harusnya pengurusan KTP tidak dikenai biaya sepeserpun.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari lembaga terkait untuk memperbaiki kualitas kinerja dan proses pengurusan KTP, mulai dari perangkat instansi pemerintah dasar seperti RT dan RW hingga ke perangkat instansi tertinggi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perbaikan kinerja harusnya tidak hanya berfokus pada pelatihan bagi sumber daya ASN, namun juga berfokus pada sistem pengurusan KTP yang harusnya dapat lebih ringkas dan mudah di era digital seperti sekarang ini.