DPRD Kabupaten Bengkalis Menggelar Paripurna ke-6, Sampaikan Tiga Ranperda Strategis Termasuk LAMR

DPRD Kabupaten Bengkalis Menggelar Paripurna ke-6, Sampaikan Tiga Ranperda Strategis Termasuk LAMR

Portalriau.com - BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (30/06/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai Dua DPRD Bengkalis.

Teks foto: Penyerahan resmi dua naskah Ranperda Pemkab Bengkalis kepada DPRD, dan Satu Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemkab Bengkalis.

Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha didampingi Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso dan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyepakati dua Ranperda pertama sebagai usulan bersama untuk dibahas lebih lanjut.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, dimulai dari penyampaian penjelasan terhadap Ranperda,” ujar Septian.

Wakil Bupati Bagus Santoso dalam pidatonya menyampaikan, Ranperda RPJMD merupakan dokumen strategis yang tidak hanya administratif, namun akan menjadi arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Bengkalis lima tahun ke depan.

“Dengan mengusung visi besar ‘Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia’, dokumen ini menjadi kelanjutan dari visi pemerintahan sebelumnya yang digali dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Bengkalis secara menyeluruh,” tegas Bagus.


Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD, Erwan, menjelaskan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis telah disetujui melalui Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD, yang menetapkan agenda pembahasan pada 16–17 Juli 2025.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada tim ahli, OPD, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini. Lembaga adat ini penting sebagai wadah pelestarian budaya, aspirasi masyarakat, dan penguatan nilai-nilai Melayu dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Erwan.

Menurutnya, keberadaan LAMR menjadi payung besar kelembagaan adat dan organisasi masyarakat daerah yang berperan sebagai penguat nilai budaya dan pembela kepentingan masyarakat adat dalam berbangsa dan bernegara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapemperda merekomendasikan Ranperda LAMR untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat I bersama Bupati Bengkalis, guna memperoleh tanggapan resmi dari pihak eksekutif sebagai bagian dari proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bagus Santoso menegaskan bahwa substansi Ranperda ini telah selaras dengan regulasi nasional dan daerah.

“Materi pokok Ranperda ini telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelestarian nilai sosial budaya, serta Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMR,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pembaruan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 39 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat Melayu merupakan langkah tepat menjawab dinamika zaman, serta menegaskan eksistensi LAMR sebagai mitra strategis pemerintah.

“Kami harap Ranperda ini menjadi warisan konstitusional yang memperkuat jati diri budaya Melayu dan mendukung visi pembangunan daerah dalam RPJMD, khususnya dalam penguatan kearifan lokal,” tutup Bagus.

Dengan disampaikannya tiga Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat untuk masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bengkalis ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan resmi dua naskah Ranperda Pemkab Bengkalis kepada DPRD, dan Satu Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemkab Bengkalis. (Galery DPRD Bengkalis)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...