Terkait Merger PD, Bupati Bengkalis:Menjamin Tak Satu Pun Diantara Mereka yang Diberhentikan

Terkait Merger PD, Bupati Bengkalis:Menjamin Tak Satu Pun Diantara Mereka yang Diberhentikan

BENGKALIS – sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bengkalis, sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terlikuidasi.

Terlikuidasinya PD tersebut, diantaranya karena perpindahan kewenangan dari Pemkab Bengkalis ke Pemerintah Provinsi Riau, atau bergabung (merger) dengan PD baru yang dibentuk berdasarkan Perda No 3 Tahun 2016 tersebut.

“Hilangnya” sejumlah PD itu, diantaranya membuat para tenaga honorer yang bertugas di sana sebelumnya menjadi was-was tentang nasib mereka. Tidak sedikit yang khawatir dan merasa nasib mereka saat ini “di ujung tanduk”. Lebih-lebih mereka yang sudah berkeluarga.

Namun kegusaran itu kini terjawab sudah. Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjamin tak satu pun diantara mereka yang diberhentikan. Semua harus dipakai. Alhamdulillah, aman!

Kepedulian Amril itu disampaikannya ketika melantik 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum’at (30/12/2016) yang dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

“Seluruh Kepala PD yang hari ini dilantik, tak boleh mengangkat pegawai honorer baru walaupun gajinya hanya dibayarkan dari kegiatan di PD bersangkutan. Manfaatkan secara maksimal tenaga honorer yang sudah ada saat ini. Baik yang diangkat dengan Keputusan Bupati maupun keputusan kepala PD lama,” Amril dengan nada tegas.

Imbuhnya, terhadap honorer eks beberapa PD yang terlikuidasi atau digabung ke PD lain, agar mereka tetap dimanfaatkan oleh PD baru yang berkantor di bekas gedung kantor PD lama tersebut.

Dia mencontohkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang memakai gedung yang dahulu digunakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), maka semua pegawai honorer Distamben, harus dimanfaatkan.

“Tak Perlu mengangkat tenaga honorer baru dan tak ada tenaga honorer yang diberhentikan,” ulang Amril, juga dengan nada tegas. (dpr/adv/hms)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...