DEWAN PIMPINAN CABANG HANURA KABUPATEN BENGKALIS
SURAT KEPUTUSAN
NO : SKEP/04/DPC-HANURA/BENGKALIS/II/2017
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KECAMATAN MANDAU
KABUPATEN BENGKALIS
MASA BAKTI 2015/2020
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
DEWN PIMPINAN ANAK CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN BENGKALIS
MENIMBANG :
1. bahwa musyawarah anak cabang (MUSCANCAB) kedua partai HANURA kecamatan mandau telah berlangsung secara demokratis sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi partai HANURA.
2. Bahwa nama nama yang dihasilkan dalam MUSCANCAB tersebut butir 1 telah memenuhi syarat dan dipandang mampu menjalankan tugas sebagai pengurus pimpinan anak cabang (PAC) partai HANURA kecamatan mandau.
3. Bahwa untuk maksud sebagaimana butir 2 perlu ditetapkan susunan pengurus pimpinan anak cabang kecamatan mandau, kabupaten bengkalis yang dituangkan dalam surat keputusan dewan pimpinan cabang (DPC) partai HANURA Kabupaten bengkalis .
MENGINGAT :
1. Undang undang republik indonesia nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 2 2008 tentang partai politik .
2. Keputusan mentri hukum dan hak asasi manusia (HAM) republik indonesia nomor : M.HH-03 .AH. 11.01 Tahun 2015 tentang pengeahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai hati nurani rakyat (HANURA).
3. anngaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai HANURA .
4. Program umum partai HANURA Tahun 2015-2020
5. peraturan organisasi (PO) partai HANURA Nomor : PO/02/DPP-HANURA/IV/2015 Tanggal 23 april 2015 tentang musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah anak cabang, musyawarah ranting, dan musyawatah anak ranting partai hati nurani rakyat (HANURA) .
6. Surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai HANURA Nomor : SKEP/092/DPP-HANURA/II/2016 Tanggal 29 februri 2016 tentang susunan pengurus dewan pimpinan daerah (DPP) partai HANURA provinsi riau masa bakti 2015-2020 .
7. Surt keputusan dewan pimpinan daerah (DPD) Partai HANURA provinsi riau nomor : SKEP/08/DPD-HANURA/RIAU/X/2016 Tanggal 30 oktober 2016 tentang susunan pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) partai HANURA Kabupaten bengkalis masa bakti 2015-2020.
MEMPERHATIKAN :
1. Surat rekomendasi keputusan formatur musyawarah anak cabang II partai HANURA Kecamatan mandau, kabupaten bengkalis tanggal 23 november 2016 tentang komposisi dan personalia penasehat anak cabang dan pimpinan anak cabang (PAC) partai HANURA kecamatan mandau, kabupaten bengkalis masa banti 2015-2020 .
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN ;
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG (PAC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KECAMATAN MANDAU MASA BANTI 2015-2020
Pertama :
susunan pengurus pimpinan anak cabang (PAC) kecamatan mandau masa bankti 2015-2020 adalah sebagaimana tercantum ddalam lampiran surat keputusan ini .
Kedua :
surat keputusan (SK) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga :
surat keputusan (SK ) ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab .
ditetapkan di : KABUPATENG BENGKALIS
Pada tanggal : 29 Februari 2017