11 Pria Terduga Preman Diamankan Polres Rohul Dari Dua Lokasi
ROKAN HULU-Sebelas pria diduga preman, diamankan pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), dari dua lokasi sekitaran Kota Pasir Pangaraian. Setelah didata dan diberi pembinaan, ke 11 pria tersebut dipulangkan.
Dalam operasi Premanisme terkait Operasi Cipta Kondisi, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Rohul yang dogelar, Sabtu (5/3) pukul 01.00 dinihari kemarin.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK, didukung 11 personil. Operasi digelar di seputaran pertokoan di Pasir Putih, astaka MTQ, Taman Kota, cafe remang-remang termasuk penginapan di seputaran Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pangaraian.
“Hasil giat yang dilaksanakan, 11 pria sempat kita amankan. Mereka sudah dibawa ke Polres Rohul guna didata serta pembinaan,” kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino, kemarin malam.
Jelas Ipda Efendi lagi, juga dari salahsatu penginapan di Jalan Lingkar, polisi berhasil mengamankan 4 pria yang berinsial, Zkn (30) warga Kaiti Kecamatan Rambah, IA (20) warga Jalan Lingkar KM 4, SRS (37) warga KM 6 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, dan Jmt (47) warga DK 1 D Kecamatan Tambusai.
Dari salah satu cafe remang-remang, polisi juga ikut mengamankan 7 pria yang merupakan pekerja di salahsatu perusahaan Perumahan Ram Simpang Beringin Rambah Hilir yakni RW (26), DH (20), dan Spr (22), Rdy (20), IP (21), CNS (23), dan RHH (26).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seluruhnya yang terjading ke Mapolres Rohul, termasuk barang bukti 3 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan jenis Honda Revo hitam, Kawasaki Ninja RR, dan Yamaha Soul warna merah.
Operas yang baru selesai Sabtu pukul 03.00 Wib, berhasil mengamankan 11 pria yang diamankan diberikan pembinaan kemudian dipulangkan.(kr17)
Tidak Miliki Izin, Diskoperindag Beri Sanksi Tegas ke Pemilik Gudang
ROKAN HULU-PihakDinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan berikan sanksi tegas ke pemilik atau pengelola Gudang di Rohul, yang belum urus perizinan dari Pemkan Rohul melalui Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M).
Para pemilik atau pengelola gudang wajib sampaikan laporan terkait pencacatan administrasi gudang, baik itu mengenai jenis termasuk jumlah barang yang disimpan. Selain itu, barang masuk serta keluar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.
Dari data Diskoperindag Rohul, saat ini gudang yang ada di Rohul yang sudah kantongi izin Tanda Daftar Gudang yakni 41 unit gudang, dan itu tersebar di sejumlah kecamatan.
Namun, masih banyak gudang yang belum kantongi perizinan. Kepala Diskoperindag Rohul H T Rafli Armien SSos didampingi Kabid Perdagangan Syahruddin, Jumat (4/3) siang menyatakan, gudang terdiri dari gudang tertutup serta gudang terbuka. Yang digolongkan gudang tertutup untuk golongan A, B, C dan D. Sedangkan gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi), itu sesuai Pasal 2 Permendag.
“Gudang yang dimaksud, merupakan suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan, tidak untuk dikunjungi oleh umum, namun digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri,” jelas Syahruddin.
Syahruddin menghimbau, bagi seluruh pemilik gudang yang belum mengurus izin agar secepatnya mengurusnya, ke BPTP2M Rohul dengan meminta rekomendasi ke Diskoperindag Rohul di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemkab Rohul.
Kata Syahruddin lagi, untuk setiap pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan dan/atau barang penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.Dengan tembusan ke Kepala Diskoperindag Provinsi Riau serta Kepala Diskoperindag Rohul.
“Paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, pemilik atau pengelola gudang, wajib sampaikan laporan pencatatan administrasi gudang meelalui surat, seperti yang tercantum dalam lampiran V Permendag dan melampirkan pencatatan administrasi gudang,” ucapnya.
Ditanya sanksi ke pemilik atau pengelola gudang yang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Syahruddin menegaskan, para pemilik gudang akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila mereka melanggar data dan informasi yang tercantum dalam Tanda Daftar Gudang, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Sementara bagi pengelola gudang yang tidak menyampaikan laporannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan,’’ terang Syahruddin
Kabid Perdagangan berharap, pemilik gudang dan pengelola gudang di Rohul agar aman, untuk bisa mematuhilah peraturan tersebut sebelum adanya tindakan tegas dari Diskoperindag Rohul. (dpr/raj)