186 Perusahaan Terancam Sanksi

PASIR PANGARAIAN- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nifzar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan pembangunan Ekonomi ‎Fahrudin menyatakan, 15 dari 201 perusahaan di Rohul terancam sanksi administrasi karena belum melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Itu secara tegas disampaikan Fahrudin, di Rapat Forum TJSP tingkat Kabupaten Rohul, Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pangaraian, Senin (30/11/2015), yang dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan perdagangan, industri dan perusahaan jasa.

Fahrudin manyatakan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP-nya, maka Pemkab Rohul akan bertindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang TJSP. Saksi terberat, perusahaan bersangkutan bisa saja ditutup.

“Pada rapat ini berharap agar seluruh perusahaan bisa menyampaikan laporannya. Bila tidak maka akan kita berikan saksi tegas,” sebut Fahrudin.

Dimana laporan TJSP, sebut Fahrudin, itu harus dibuktikan dengan hasil program yang telah sudah dilaksanakan perusahaan tahun ini, apakah TJSP sudah dilaksanakan atau belum.

“Bila TSJP tidak dilakukan, maka tentunya masyarakat yang dirugikan. Dalam hal ini kita ingatkan terus apakah benar-benar sudah disalurkan atau belum,” ucapnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang sudah melaporkan TJSP 2015, maka perusahaan tersebut juga wajib melaporkan rencana TJSP 2016 ke Pemkab Rohul. Tujuan pelaporan itu sendiri, karena perusahaan punya tanggungjawab sosial kepada masyarakat.

Fahruddin ‎mengaku,  menjelang akhir  tahun ini, baru. sekira 15 dari 201 perusahaan yang melaporkan TJSP 2015, terdiri perusahaan perkebunan, industri, dan perusahaan jasa.

Bahkan Fahrudiin menilai, partisipasi perusahaan masih rendah dalam membangun lingkungan sekitar perusahaan. Dirinya juga tidak mengetahui apa alasan perusahaan belum melaporkan TJSP 2015.Padahal,  Oktober lalu, Bappeda Rohul sudah mensosialisasikan ke seluruh kecamatan.

“Kita berterima kasih ke perusahaan, yang sudah melaporkan TJSP-nya,. Bagi yang belum, segera laporkan walau hanya satu lembar kertas. Karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat (Rohul),” harap Fahrudin.(dpr/Ram)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...