2 Tersangka Pencurian Minyak Mentah Diamankan Polsek Tapung Hulu

TAPUNG HULU - Rabu 2 Desember 2015 sekira pukul 18.00 wib telah diamankan 2 tersangka pencurian minyak mentah milik PT. BSP Pertamina Hulu di desa Kasikan oleh Polsek Tapung Hulu Polres Kampar.

Ke-2 tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Bi alias T (LK 38 TH) warga Tembilahan Inhil dan AJ alias D (LK 41 TH) warga desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.

BI dan AJ diduga telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT. BSP Pertamina Hulu pada hari Minggu (22/11) yang lalu di sumur minyak BOB PT. BSP Paitan 01 desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.

Sebagaimana yang dilaporkan pihak PT. BSP kepada Polsek Tapung Hulu, bahwa pelapor sdr. Marzuki selaku Kepala Sektor Security BOB PT. BSP Pertamina Hulu desa Kasikan pada hari Minggu (22/12) sekira pukul 03.00 wib mendapat informasi dari karyawan bahwa minyak mentah di lokasi Paitan 01 berserakan di area well hingga ke jalan raya mengarah ke desa Talang Danto, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dan selanjutnya memberitahukan kejadian ini kepada managemen perusahaan serta pihak Kepolisian.

Kemudian pihak perusahaan bersama Kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap 2 tersangkab BI dan AJ pada hari Rabu (2/12) di daerah Giti 01 desa Kasikan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Ford Ranger, 2 buah tangki kapasitas 1000 liter serta selang.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Polsek Kabun Polres Rokan Hulu karana dari informasi yang didapat bahwa minyak mentah hasil curian ini dibawa ke desa Aliantan kecamatan Kabun untuk disuling menjadi solar dan minyak tanah.  

Sekira pukul 23.00 wib (2/12) malam tadi, Jajaran Polsek Tapung Hulu dan Polsek Kabun telah menemukan lokasi penyulingan minyak mentah ilegal ini di desa Aliantan kecamatan Kabun, petugas juga menyita sisa minyak yang telah disuling sebagai barang bukti pendukung dalam pengungkapan kasus ini.( Dpr/man/Edi)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...