Anggaran Koran di Korupsi, Sekwan DPRD Dumai Dituntut 6,5 Tahun Penjara

DUMAI- Dalam skandal dugaan korupsi belanja koran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, terdakwa Asyari Hasan, selaku Sekretaris DPRD Dumai non aktif di tuntut hukuman penjara 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Penuntutan itu dibacakan JPU Kejari Dumai pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/8) kemarin. Terdakwa Asyari Hasan, terbukti menjadi pelaku intelektual dalam dugaan korupsi belanja koran di lembaga wakil rakyat tersebut hingga merugikan keuangan negara.

JPU Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa dari kasus ini terdakwa AH, terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp 618 Juta. Bahkan sebagai atasan Iskandar, yang kini sudah terpidana, Asyari memerintahkan manipulasi data anggaran koran tersebut.

Dikatakannya, hal ini sesuai dari hasil keterangan pada sidang dugaan korupsi belanja Koran di DPRD Dumai, dengan terdakwa Iskandar sebelum akhirnya di vonis. Terpidana Iskandar mengaku hasil korupsi di Sekretariat DPRD Dumai itu dikelola oleh AH, Sekretaris DPRD Kota Dumai.

"Hasil keterangan terpidana Iskandar hanya melakukan apa yang sudah diperintahkan AH. Pengakuan itulah yang menjadi landasan kita menjebloskan terdakwa AH sampai ke sidang dan sekarang sudah tahap pembacaan penuntutan hukuman," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai ini kepada awak media.

Sebagai data tambahan, Ashari Hasan dalam kesasksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu mengatakan dirinya telah membuat pengumuman tentang pengadaan koran di Sektretaris Dewan DPRD Dumai sebelum dilakukan pengadaan koran tersebut.

Ia juga menambahkan, dirinya adalah orang yang bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan koran dan majalah di Sekretariat Dewan pada 2009, 2010 dan 2011 itu. Namun, untuk pembayaran ia mengaku menyerahkan proses pembayaran kepada PPTK dan Bendahara.

Ia juga tidak mengetahui secara rinci koran dan majalah apa saja yang dianggarkan oleh terpidana Iskandar. Sedangkan Rina, bendahara Sekretaris Dewan DPRD Dumai, menyangkal semua pembayaran dilakukan olehnya. "Memang sebagian besar saya yang melakukan pembayaran tersebut, tapi beberapa pembayaran juga pernah dilakukan oleh terdakwa," kata Rina kepada majelis hakim.

Sementara itu, keterangan saksi lainnya, yang merupakan awak media Dumai, Sri Ningsih mengungkapkan jika tidak pernah ada pengumuman yang tentang pengadaan koran dan majalah di Sekretariat Dewan tersebut. Sri Ningsih, bahkan mengatakan, ia dan rekan media lain yang menyuplai koran dan majalah selalu dimintai kepala surat perusahaan kosong setiap akan mengambil uang koran atau majalah.(mpr/rtc)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...