Bakar Lahan, Warga Di Laporkan Ke Mapolsek Pinggir

Bakar Lahan, Warga Di Laporkan Ke Mapolsek Pinggir

Portalriau.com - Pinggir - Sesuai dengan pasal 187 KHUP jo 108 UU 23 Tahun 2009 tentang pemeliharaan lingkungan hidup, siapa saja yang dengan sengaja terbukti membakar lahan akan di kenakan pasal tersebut dengan maksimal hukuman 15 Tahun penjara.

Berkenaan dengan hal tersebut, M.Tampubolon, warga Desa Tasik Serai KM 21, melaporkan perbuatan yang berinisial SP, AP dan TP, ke pihak Mapolsek Pinggir atas tuduhan membakar lahan. Dengan nomor LP : 209/9/2014/RIAU/BKS/SEK-PGR.

Berawal pada Sabtu(27/9) lalu, lahan kebun sawit milik M.Tampubolon yang terletak di KM 33 RT 03/RW 02 Desa Tasik Serai, di ketahui telah terbakar akibat perbuatan SP cs tersebut. Yang pada saat itu mereka membersihkan lahannya dengan cara membakar. Akibatnya pun fatal, pembakaran lahannya tersebut menjalar ke lahan sawit milik M.Tampubolon yang luasnya 3,5 Htr. Akibatnya M.Tampubolon mengalami kerugian jutaan rupiah.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Pinggir, Kompol Hendrik S SH, ketika di konfirmasi, Jumat(3/10), mengatakan, kasusnya masih kita proses. Untuk sementara ini anggota masih mendalami laporan tersebut. Yang jelas, saat ini setiap adanya kasus pembakaran lahan itu sangat kita perhatikan. Dan apabila terbukti, para pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Kapolsek Pinggir.
-efn-

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...