Bea Cukai Dumai Sita 1.075 Ekstasi Dari Malaysia
Dumai: Bea dan Cukai (BC) Dumai, Riau, mengamankan 1.075 butir ekstasi dari Malaysia. Sebelumnya mereka juga berhasil mengamankan 4,9 kg sabu-sabu yang juga berasal dari Malaysia.
"Dalam penangkapan ekstasi ini, ada enam orang sudah kita amankan. Mereka membawa narkoba ini dari Malaysia," kata Plh Kepala BC Dumai, Bambang Dwi Yuwono kepada wartawan Portal Riau di Dumai, Rabu (12/8/2015).
Bambang menjelaskan, barang bukti ekstasi ini diangkut dengan kapal ikan. Kapal ikan ini sebelumnya dari Riau membawa ikan untuk ekspor. Dari Malaysia, kapal tersebut kembali sambil menyelundupkan ekstasi.
Barang bukti ekstasi tersebut, kata dia, dikemas dalam 11 kantong plastik yang disimpan dalam tas ransel. Di kalangan pengguna, nilainya mencapai Rp 322 juta.
"Untuk memastikan bahwa pil tersebut adalah narkoba, kita sudah uji dengan Narcotics Identification System atau NIS, dan dinyatakan positif narkotika golongan satu yaitu ekstasi," kata Bambang.
Penangkapan itu sendiri terjadi pada Selasa (11/8) di perairan Kabupaten Bengkalis. Dari sana, enam awak kapal kini sudah diserahkan ke pihak Polres Dumai.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/8) pihak BC Dumai juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,9 kg atau senilai Rp 6,7 miliar. Barang haram ini juga diselundupkan dari negara tetangga Malaysia. (mpr/ryan)