Cegah Tipikor Pada Pengelolaan Dana BUMDes, Begini Kata Asintel Kajati Riau

Cegah Tipikor Pada Pengelolaan Dana BUMDes, Begini Kata Asintel Kajati Riau

KAMPAR - Kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber yang digelar di Kantor Camat Kampar Kiri.

Pada kegiatan itu, mengangkat tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa".

Acara itu, juga dihadiri Camat Kampar Kiri dan Kades Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

"Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa, yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat," kata Asintel Raharjo, Selasa (1/11).

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.

Kejaksaan Tinggi Riau, lanjutnya, juga akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa.

Ia juga menuturkan, penyebab penyelahgunaan dana desa diantara kesalahan karena ketidaktahuan mekanisme, tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa.

"Selanjutnya Pengadministrasian laporan keuangan Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," pungkasnya.**(Edi)

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu: " ormas salah satu elemen penting mensukseskan program pemerintah"

Labuhanbatu, portalriau.com- "Ormas merupakan salah satu elemen penting di dalam masyarakat yang dapat mewujudkan dan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan roda-roda pemerintahan sekaligus turut mensukseskan…...

Staf Ahli Bupati Pimpin Rakor Lintas Sektor Implementasi ILP di Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Staf Ahli Bupati Labuhanbatu M. Rizaldi memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) bertempat di Ballroom Lt. 3 Platinum…...

Koramil 03 Mandau, Kapten Arh. Jemirianto Pisah Sambut Dengan Kapten Czi. Suratmin

DURI – Kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Komandan Koramil 03/Mandau, Kapten Arh. Jemirianto beserta Ny. Dina Jemirianto mendapat amanah baru untuk bertugas sebagai Danramil…...

Wabup Labuhanbatu Ajak Seluruh Ormas Wujudkan Visi Misi

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri mengajak seluruh ormas yang ada di untuk bekerjasama mewujudkan visi misi membangun desa menata kota slogan pemerintahan Kabupaten…...

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan Ke 27, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri penyambutan angkatan ke-27 SMA Negeri 3 Rantau Utara yang diselenggarakan Ikatan Alumni SMA Plus…...