Di Duga Selewengkan Dana ATM, Mantan Kepala BRI Unit  Di Tahan KeJari Rengat

Di Duga Selewengkan Dana ATM, Mantan Kepala BRI Unit Di Tahan KeJari Rengat

Portalriau.com - RENGAT - Di Duga Selewengkan Dana ATM, Mantan Kepala BRI Unit Pematang Reba Di Tahan KeJari Rengat Informasi yang dirangkum wartawan ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat resmi menahan Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI ) Unit Pematang Reba dengan kasus Dugaan melakukan peyimpangan sisa Kas ATM Sebesar Rp3.8 miliar.
 
Penahanan Mantan kepala BRI tersebut selama 20 hari kedepan, dan saat ini mantan BRI di Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat." Ujar Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Roy Madino,SH melalui hubungan selulernya jumat (6/11/2015) seperti yang dirilis malam kemarin.
 
Dijelaskan, MV merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kas ATM dan Kas kantor di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pematang Reba senilai Rp 3.8 milyar lebih. “Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan untuk permudah dalam penyidikan kasus ini. tersangka kita tahan usai menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar 6 jam.
 
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kas ATM dan Kas kantor di kantor Bank BRI Unit Pematang Reba berdasarkan surat perintah (sprint) Kepala Kejari Rengat nomor 02/N.4.12.fd.1/07/2015 tanggal 22 Juli 2015.
 
“Dan penyelidikan kasus ini kita lakukan berdasarkan laporan dari Kantor BRI cabang Rengat “ Ucapnya. Menurut penuturan Roy, Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan tim divisi STO Kantor Pusat BRI dan Tim Kanins dan Kanwil BRI pekanbaru yang menemukan selisih kurang fisik kas ATM Inecda dan ATM BRI Unit Pematang Reba.
 
Dari hasil pemeriksaan itu, disimpulkan adanya selisih kurang kas ATM yang terjadi di ATM Inecda periode 8 januari 2015 hingga 20 Februari 2015 sebesar Rp 1.304.600.000,- dan di ATM di BRI Unit Pematang Reba periode 6 Feberuari 2015 hingga 20 Februari 2015 sebesar Rp 12.300.000,- adalah benar merupakan selisih kurang fisik.
 
Sedangkan selisih kurang fisik kas kantor /kas Induk sebesar Rp 2.550.000.000,- merupakan akibat pengambilan fisik kas ATM Inecda dan ATM Unit BRI pematang reba dilakukan dengan modus melakukan setoran sisa fisik ATM lebih besar dari pada sisa fisik kas ATM yang disetor ke kas kantor/Kius dan melakukan pembukuan tambahan kas ATM lebih besar daripada pengisian mesin ATM singkatnya," (DPR/ lim)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...