Diduga Lakukan Penggelapan, Kasi Prekreditan Bank Sarimadu Kabun Dipolisikan
ROKAN HULU-Diduga gelapkan uang perusahaan, pria berinisial MH, juga Kasi Perkreditan di Bank Sarimadu Kantor Kas Kabun dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Pria ini diduga telah gelapkan uang perusahaan sebesar ratusan juta untuk kepentingan pribadi atau membayar hutangnya.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP M. Wirawan Novianto, mengatakan laporan itu sudah diterima Polsek Kabun sejak Kamis (4/3) lalu. Dalam hal ini terlapornya MH yang menjabat Kasi Perkreditan di Bank Sarimadu Kabun.
"Pelapor sendiri Kepala Bank Sarimadu Kantor Kas Kabun M. Rofiq Rusli," ujar M. Wirawan, Kamis (10/3)
Dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan ini, M. Wirawan menyebutkan ada dua orang saksi yakni Ayang Sari juga Teller Bank Sarimadu Kantor Kas Kabun serta Mukhtar juga Karyawan Bank Sarimadu Aliantan.? "Pelapor dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan," sambungnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi dalam LP/09/III/ 2016 Tanggal 4 Maret 2016 mengenai dugaan tindak pidana penggelapan ini berawal pada Kamis (25/2) lalu, terlapor MH mengambil uang sebesar Rp 110.000.000, dari laci kas Kantor Bank Sarimadu Kabun. Selain itu dia juga menyuru Ayang Sari (Teller/Saksi) untuk mengirim dan transferkan uang ke nomor rekening 13 nasabah dengan menggunakan slip setoran dan slip transfer tanpa di sertai uang tunai, total yang ditranferkan yakni Rp 685.090.000
"Setelah M. Rofiq dapat laporan dari teller bank itu, Ia pun mencurigai dan lakukan audit. Ternyata tranfer yang dilakukan MH untuk membayar hutang pribadinya dengan menggunakan uang Kantor," terangnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ungkap M. Wirawan, pihak Bank Sarimadu langsung lakukan blokir sebanyak Rp 515.000.000, sedangkan yang tidak berhasil diblokir berjumlah Rp170.090.000 dan di tambah dg uang cash sejumlah Rp 110.000.000, sehingga Bank Sarimadu, Kas Kabun mengalami kerugian Rp 280.090.000.
"Kasus ini masih dalam pendalaman, hingga kini belum ada satupun tetsangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan alat bukti," sebut M. Wirawan yang menerangkan jika alat bukti cukup terlapor akan ditetapkan tersangka.
"Ini bisa kita kaitkan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan undang-undang dalam Perbankan. Tapi kita dalami dulu laporan ini," tutupnya.
Sebelumnya salah satu Pegawai Bank Sarimadu Kabun Rahmat yang dikonfirmasi, dirinya tidak memberi komentar banyak. Katanya tanyakan saja ke Direktur Bank Sarimadu. ()
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, S(dpr/raj)